cnp156Avatar border
TS
cnp156
Pertanyaan karyawan tetap
maaf pa/bu,saya mau tanya,saya kerja dari tahun 2010 sampai sekarang 2017,tahun pentama saya kontrak 1 tahun,terus perpanjang 2 tahun,lalu mendapat surat pengangkatan karyawan tetap tahun 2013,tapi sekarang saya diberitahukan kembali baru mendapat pengangkatan karyawan tahun sekarang yaitu 2017,surat SK tahun 2013 langsung ditandatangani General Manager,tapi cuma dikasih photo copynya aja.yang saya mau tanyakan apakah ada masalah bila saya terima SK baru,dan bagaimana perhitungan pesangon saya apakah dibayar selama masa kerja atau masa mendapatkan SK.trus kalau sekarang saya baru mendapatkan SK,lalu tahun 1013 sampai 2017 status saya apa?,sedangkan saya dari tahun 2013belum merasa melakukan tanda tangan kontrak lagi.mohon pencerahannya..,terima kasih,
0
2.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan