- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tanya tentang jual beli tanah


TS
kombantrincair
tanya tentang jual beli tanah
hi, saya ada mau beli tanah dengan luas 1ha tanah kebun. kebetulan lewat agen.
yang utama saya kan harus melakukan cek surat tanah dulu ke kantor BPN.
terus utk cek lokasi tanah sesuai dgn sertifikat itu bagaimana? biar ga salah lokasi.
kalau sudah oke semua.
setelah sudah oke saya DP dulu. nah DP nya ini ke pemilik tanah / lewat agen yah biasanya? baru setelah itu pelunasan..waktu proses DP dan proses pembayaran ini apakah harus dibuatkan surat bermaterai saja dari pemilik tanah / kita penjual dan pembeli harus datang ke kantor notaris utk buat surat proses pembayaran?
datang ke kantor PPAT nya utk balik nama tanah ini saat setelah pelunasan atau pada saat mau DP dan bikin surat proses pembayaran prosesnya di kantor ppat ini? tq
yang utama saya kan harus melakukan cek surat tanah dulu ke kantor BPN.
terus utk cek lokasi tanah sesuai dgn sertifikat itu bagaimana? biar ga salah lokasi.
kalau sudah oke semua.
setelah sudah oke saya DP dulu. nah DP nya ini ke pemilik tanah / lewat agen yah biasanya? baru setelah itu pelunasan..waktu proses DP dan proses pembayaran ini apakah harus dibuatkan surat bermaterai saja dari pemilik tanah / kita penjual dan pembeli harus datang ke kantor notaris utk buat surat proses pembayaran?
datang ke kantor PPAT nya utk balik nama tanah ini saat setelah pelunasan atau pada saat mau DP dan bikin surat proses pembayaran prosesnya di kantor ppat ini? tq


tata604 memberi reputasi
1
7.2K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan