- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Seorang IRT


TS
hitzuki
Ancam Sebar Foto Porno, Pria Ini Peras Seorang IRT
Spoiler for asd:
KISARAN-Seorang pria bernama Ferdiansyah alias Dian (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diringkus personil Jahtanras Satreskrim Polres Asahan lantaran melakukan kejahatan melalui media sosial.
Informasi diperoleh, diringkusnya warga Dusun I, Kampung Tanjung Ratu Hilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah ini berdasarkan laporan Chairul Bariyah (45)
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK didampingi Kanit Jahtanras Ipda Khomaini menjelaskan, pelaku diringkus berdasarkan laporan Chairul Bariyah (45), seorang ibu rumah tangga, warga Gang Bakti VII, Desa Suka Maju Batubara, 20 Juli 2017 lalu.
“Korban mengaku diperas pelaku. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar porno di akun FB korban bila tidak mengirimkan sejumlah uang. Korban mengaku telah mentransfer uang senilai Rp5 juta kepada pelaku 14 Juli lalu,” ucap Bayu pada wartawan, Kamis (17/8/2017) sekira pukul 18.10 WIB seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.
Mendapat laporan korban, tim dari unit Jahtanras yang saat itu, persisnya tanggal 14 Agustus lalu berada di Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dibantu pihak Polres Lampung Tengah dan Polsek Way Pengubuan, pelaku berhasil diringkus dari salah satu warnet, tak jauh dari kediaman pelaku.
“Pelaku kita ringkus, Selasa (15/8/2017) lalu sekira pukul 09.00 WIB. Situasi penangkapan pelaku sempat mencekam, karena warga sekitar lokasi dikenal tidak bersahabat bila ada penangkapan pelaku kejahatan. Begitu pelaku kita ringkus, kita langsung cabut,” timpal Khomaini di ruangannya.
Sementara itu, pelaku mengaku mengenal korban dari FB sekitar sebulan lalu. Pada korban, pelaku mengaku sebagai pegawai negeri di Kabupaten Tobasa Sumatera Utara.”Baru kali itu aja bang. Aku diajari kawanku, si Erlangga Gunawan, sekarang dia di Lapas Lampung. Baru sekali ini aja bang,” ucap tersangka di Mapolres Asahan.
“Pelaku memang warga Batubara, tapi TKP nya di wilayah kita, di ATM Bank Mandiri Jalan Cokroaminoto Kisaran. Pelaku kita jerat dengan pasal 368 (pemerasan) dengan ancaman 8 tahun penjara. Kita amankan barang bukti sebuah Hp merk Nokia, satu buah kartu atm BNI atas nama Erlangga Gunawan dan satu unit Hp Smartphone,” ucap Bayu.
Sumber: http://sumut.pojoksatu.id/2017/08/18...s-seorang-irt/



0
2.4K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan