- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi: Pembakar Umbul-umbul di Bogor Anti-NKRI


TS
mbah.yoso
Polisi: Pembakar Umbul-umbul di Bogor Anti-NKRI
Polisi: Pembakar Umbul-umbul di Bogor Anti-NKRI

Jakarta - Polresta Bogor menetapkan MS (24) seorang guru Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Tamansari, Bogor sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih. Tersangka mengaku membakar umbul-umbul karena benci ke NKRI.
"Adapun motif pelaku bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan," ujar Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Jumat (18/8/2017).
Pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) lalu di sebuah rumah kosong yang berada di samping Ponpes Ibnu Mas'ud di Jl Jami RT 02/04 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor mengamankan MS yang merupakan pengajar di ponpes tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan Dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," sambungnya.
Sementara polisi telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk 23 orang diantaranya pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes.
Akibat pembakaran umbul-umbul tersebut, warga mendatangi ponpes tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2017. Polresta Bogor menurunkan 1 SSK personel untuk mencegah potensi konflik warga.
(mei/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-3604...425.1503031066
Jangan Kasih ampun pak..buat para
#Penghianat Bangsa..
#antek isis
#antek jelmaan PKI
#Jelmaan DI/TII ( dahrul ISLAM/TII )

Jakarta - Polresta Bogor menetapkan MS (24) seorang guru Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud di Tamansari, Bogor sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul merah putih. Tersangka mengaku membakar umbul-umbul karena benci ke NKRI.
"Adapun motif pelaku bahwa kebencian terhadap NKRI dan menganggap umbul-umbul merah putih 17-an tersebut sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan," ujar Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading kepada detikcom, Jumat (18/8/2017).
Pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) lalu di sebuah rumah kosong yang berada di samping Ponpes Ibnu Mas'ud di Jl Jami RT 02/04 Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Bogor mengamankan MS yang merupakan pengajar di ponpes tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 66 jo pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu kebangsaan Dan atau pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP," sambungnya.
Sementara polisi telah memeriksa 29 orang saksi, termasuk 23 orang diantaranya pengurus, pengajar, satpam dan staf di ponpes.
Akibat pembakaran umbul-umbul tersebut, warga mendatangi ponpes tepat di Hari Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2017. Polresta Bogor menurunkan 1 SSK personel untuk mencegah potensi konflik warga.
(mei/rvk)
https://news.detik.com/berita/d-3604...425.1503031066
Jangan Kasih ampun pak..buat para
#Penghianat Bangsa..
#antek isis
#antek jelmaan PKI
#Jelmaan DI/TII ( dahrul ISLAM/TII )

Diubah oleh mbah.yoso 18-08-2017 12:17
0
2.5K
30


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan