Quote:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain mengirimkan foto porno kepada empat siswinya, TS (25), guru bahasa Inggris di BPK Penabur Kelapa Gading juga pernah melakukan pelecehan fisik terhadap salah satu korbannya.
"Ada (yang jadi korban pencabulan), sementara satu (orang)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/8/2017).
Argo mengatakan, informasi itu diperoleh dari pendataan korban. Kepada polisi, TS mengaku melakukan itu karena ingin mendapat kepuasan seksual. Ia disebut sudah lama berperilaku cabul.
"Ya sudah lama (pengakuannya)," ujar Argo.
TS ditangkap polisi, Kamis (10/8/2017) lalu karena mengirim sejumlah gambar porno ke murid-muridnya. Gambar itu dikirim melalui aplikasi Line.
Orangtua dari salah satu siswi itu yang mengetahui anaknya kerap menerima kiriman foto-foto porno kemudian melaporkan TS ke Polda Metro Jaya.
Polisi menjerat TS dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...abuli-muridnya
wadooo bangsad kau aju
