Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gembalacokin13Avatar border
TS
gembalacokin13
Tok Hina Nabi Muhammad di Medsos, Pengusaha Asal Medan Dihukum 2,4 Tahun Penjara


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan (28 bulan) kepada Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony (62). Pengusaha asal Medan itu dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama berupa penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan ‎Pasal 156 dan 156 (a) KUHPidana tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Anthony Ricardo Hutapea alias Anthony alias Antoni hukuman penjara selama 2 tahun dan empat bulan," kata Erintuah dalam amar putusannya, Selasa (15/8/2017).

Vonis yang dijatuhkan kepada Anthony ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sindu Utomo yang meminta agar Anthony divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang meringankan hukuman Anthony adalah terdakwa sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya serta telah meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam. Anthony juga diberi keringanan karena ia belum pernah dihukum sebelumnya dan selalu kooperatif selama menjalani pemeriksaan di pengadilan.

"Hal ‎memberat terdakwa, perbuatan terdakwa tidak terpuji dan menimbulkan konflik secara umum di Indonesia, khususnya di Medan,"tegas Erintuah.

Atas keputusan tersebut, Jaksa Sindu Utomo menyatakan banding, begitu juga dengan terdakwa Anthony.

Dalam fakta hukum di persidangan terungkap, Anthoni menulis status di Facebook yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Status itu diunggahnya dari salah satu hotel di Kota Yogyakartapada 18 Februari 2017.

Terdakwa mengaku membuat kalimat tersebut karena kesal dengan komentar-komentar dibacanya di sebuah grup Facebook yang berisi perdebatan soal agama. Kalimat diunggah terdakwa dianggap mengina Nabi Muhmmad dan Alquran.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, Anthony akhirnya ditangkap polisi lalu diadili di PN Medan.

Nguik...
0
6.7K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan