Baru-baru ini, media konvensional maupun media sosial ramai dengan kasus yang menimpa komika Muhadly Acho terkait dengan postingannya pada blog pribadi terkait apartement Green Pramuka dianggap mencemarkan nama baik, berdasar pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Tahukan kamu, bahwa bukan hanya Acho saja yang pernah terjerak kasus terkait ITE, namun juga ada beberapa orang yang lain. Bahkan pada tahun 2015 saja, Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sperti dilansir cnn indonesia mengatakan ratusan orang telah terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sejak 2008 hingga 2015. Siapa saja mereka, dan terhubung dengan pihak mana ? Kami pilih 7 diantara kasus2 tersebut disini. Guys, Untuk mengajak kita semua agar selalu waspada dan berhati2, berikut ini adalah 6 kasus terkait ITE
Spoiler for 1. Prita Mulyasari:
Data dari Wikipedia menyatakan bahwa Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga dari Tangerang merupakan seorang pasien gondong di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue. Keluhannya terkait perawatannya dimulai sebagai sebuah surel atau email pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukaak rumah sakit.
Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA" mulai dana untuk menebuh denda yang dikenakan padanya. Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.
Spoiler for 2. Buni Yani:
Buni Yani merupakan salah satu pengunggah penggalan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta , Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu. Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah.
Namun, caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebooknya dianggap melanggar pasal 32 ayat 1 junto 48 ayat 1 UU ITE tentang pengubahan, penambahan dan pengurangan suatu informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, dikenakan juga pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 tentang membuat rasa kebencian terhadap ras dan golongan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.Buni Yani sempat menggugat praperadilan, tetapi ditolak PN Jakarta Selatan. Sampai saat ini, penuntasan kasus ini masih bergulir..
Spoiler for 3. Florence Sihombing:
Florence Sihombing adalah mahasiswi S2 hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dianggap menghina Yogyakarta, lalu kemudian divonis hukuman 2 bulan penjara dan masa percobaan selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Florence juga didenda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara. Seperti yang dikutip laman news.liputan6.com, Florence yang kerap disapa Flo ini dinyatakan terbukti bersalah telah sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik melalui jaringan telekomunikasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik Kota Yogyakarta melalui media sosial Path. pertimbangan yang memberatkan Florence adalah penghinaan melalui media Path sudah membuat keresahan dan pertentangan di masyarakat. Kasus ini berawal dari bahwa Florence menulis status terkait hal itu karena kesal telah ditolak mengantre pada jalur antrean mobil di sebuah SPBU, sementara ia menggunakan sepeda motor..
Spoiler for 4. Kaesang Pangarep:
Kasus terkait ITE juga nyaris menimpa putra kepala negara kita, yaitu Kaesang Pangarep. Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut dilaporkan oleh Muhammad Hidayat terkait dengan video YouTube yang diunggah oleh Kaesang perihal pawai obor anak2, dimana anak2 tersebut meneriakkan kata2 yang menurut Kaesang kurang pantas diajarkan kepada mereka. Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan, laporan yang disampaikan oleh Muhammad Hidayat (MH) terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tidak akan ditindaklanjuti. Menurutnya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, dan terkesan mengada2. Muhammad Hidayat sendiri pernah dilaporkan dan ditangkap polisi pada 15 November 2016 untuk kasus ujaran kebencian.
Spoiler for 5. Musni Umar:
Musni Umar, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara oleh polisi. Semua berawal dari tulisan Musni di blog pribadinya, yang membeberkan tentang dugaan penyelewengan dana pungutan sekolah terhadap siswa SMAN 70 Jakarta.
Tulisan di blog tertanggal 15 Februari 2011, berjudul: Dr. Musni Umar: Teladani Kejujuran Rasulullah SAW Dalam Memimpin Sekolah tersebut membuat Musni dituntut dengan tuduhan “pencemaran nama baik” oleh Komite Sekolah SMAN 70 Jakarta. Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang diterima Internet Sehat, menanggapi kasus blogger Musni. Menurut PPWI, tulisan Musni di blog itu bukanlah sebagai sesuatu yang bersifat fitnah, kebohongan, maupun membahayakan bangsa dan negara, yang oleh karena itu sudah sepantasnya untuk diapresiasi dan dijadikan bahan masukan awal yang harus ditindak-lanjuti oleh aparat berwenang untuk di-investigasi dan diusut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di SMAN 70 Jakarta.
Spoiler for 6.Muhadkly MT alias Acho:
Kasus yang sedang ramai dibicarakan di media konvensional maupun media sosial adalah kasus yang menimpa komika Acho. Berawal dari keluhan soal fasilitas apartemen ditulis Acho di blog pribadinya muhadkly.com, sejak 8 Maret 2015. Acho dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dua tahun berlalu, Acho tiba-tiba dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pada 26 April 2017. Ia memenuhi panggilan itu dan menjelaskan permasalahan yang dihadapi. Namun, pada 9 Juni 2017 Acho kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kali ini ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pelaporan Acho ke polisi ini sebelumnya dikecam oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Menurut YLKI, Acho menuliskan kekecewaan terhadap pihak pengembang Apartemen Green Pramuka sebagai upaya untuk merebut hak-haknya sebagai konsumen. Saat ini tengah ramai digalang penanda tanganan petisi on line untuk Acho