- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
UU Pemilu Belum juga Diteken, KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU


TS
fakhrul.roji
UU Pemilu Belum juga Diteken, KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU
.jpg)
RILIS.ID, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan uji publik atas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
KPU mengundan sebanyak 73 partai politik yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, pakar pemilu, ahli tata negara, kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat, pegiat pemilu, serta perguruan tinggi dan anasir jurnalis.
Anggota Komisioner KPU, Pramono menerangkan uji publik dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan, ahli tata negara dan masyarakat agar PKPU lebih komprehensif.
"Untuk dapat diundangkan, peraturan tersebut harus melalui proses konsultasi dengan Komisi II DPR setelah sebelumnya dilakukan uji publik," jelasnya.
Ia mengatakan KPU melakukan uji publik terhadap PKPU yang berkenaan dengan PKPU Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum dan PKPU tentang Pendaftaran,Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum.
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mencakup Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR pada tanggal 21 Juli 2017. Sayangnya, UU itu sampai sekarang belum diteken pemerintah.
"Akan tetapi UU dimaksud masih dalam proses mendapatkan persetujuan Presiden untuk diundangkan, sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan, yang jatuh pada tanggal 21 Agustus 2017," jelasnya.
Maka dari itu, ia menerangkan, penyusunan rancangan PKPU di atas didasarkan pada Rancangan UU Pemilu terakhir yang telah disampaikan Sekretariat DPR RI kepada KPU.
Adapun urgensi disusunnya, kata Pramono, PKPU tersebut mempertimbangkan ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan bahwa Tahapan Pemilu dilaksanakan 20 (dua puluh) bulan sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara.
"Dengan pemungutan suara yang jatuh pada bulan agustus, maka KPU memiliki waktu yang sempit dalam menetapkan PKPU sebagai tindak lanjut UU Pemilu," tutupnya.
SUMBER: RILIS.ID
0
503
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan