- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Cokok WNA Tersangka Penipuan Investasi, 1 Masih Buron


TS
i71lm4c4n
Polisi Cokok WNA Tersangka Penipuan Investasi, 1 Masih Buron
Polisi Cokok WNA Tersangka Penipuan Investasi, 1 Masih Buron
Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Republik Mozambik sebagai tersangka penipuan investasi bernama Robson alias Donald (37) di Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Gabi masih buron.
"Benar kejadian tersebut. Namun satu tersangka atas nama Gabi masih buron," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto saat dihubungi detikcom, Selasa (8/8/2017).
Peristiwa penipuan berlangsung di kamar 1805 lantai 18, Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017), sekitar pukul 15.00 WIB. Awal kejadian korban Purwoto (47) pada 11 Juli 2017 bertemu tersangka Gabi yang mengaku memiliki uang di luar negeri dan ingin berinvestasi di Indonesia senilai 10 juta US$. Namun, Gabi mereka cerita supaya dapat uang dari Purwoto, investasi ini memerlukan pengurusan dokumen yang memakan biaya ratusan juta.
"Ya jadi korban dan pelaku Gabi ini bertemu di Mall Atrium pada 11 Juli 2017. Ditawarkan investasi senilai 10 juta US$, namun (korban) harus mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk mengurus dokumen," jelas Suyudi.
Kemudian pada 4 Agustus 2017, tersangka Gabi membawa tersangka Donald bertemu Purwoto, dan mengaku Donald sebagai penerjemah yang akan mengurus dokumen. Purwoto tertipu, dia memberi uang kepada tersangka Gabi dalam dua tahap senilai Rp 100 Juta.
"Setelah diberi Rp 100 Juta, tersangka Gabi memberi Donald Rp 20 Juta. Setelah itu, sisanya Rp 100 Juta selanjutnya diberikan pada tanggal 7 Agustus 2017. Lalu setelah ditunggu ternyata kedua tersangka tidak kembali dan korban melapor ke pihak kami," imbuh Suyudi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ponsel, uang senilai Rp 15 Juta, uang senilai 2.400 Dollar USA, enam SIM card, dua lembar bukti pembelian emas, dan satu lembar bukti pembelian tas. Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP terkait tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan. (cim/dnu)
Sumber: detik.com
Kenapa mudah sekali menjadi tempat tifu2?
Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) Republik Mozambik sebagai tersangka penipuan investasi bernama Robson alias Donald (37) di Gambir, Jakarta Pusat. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Gabi masih buron.
"Benar kejadian tersebut. Namun satu tersangka atas nama Gabi masih buron," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Suyudi Ario Seto saat dihubungi detikcom, Selasa (8/8/2017).
Peristiwa penipuan berlangsung di kamar 1805 lantai 18, Hotel Alila, Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017), sekitar pukul 15.00 WIB. Awal kejadian korban Purwoto (47) pada 11 Juli 2017 bertemu tersangka Gabi yang mengaku memiliki uang di luar negeri dan ingin berinvestasi di Indonesia senilai 10 juta US$. Namun, Gabi mereka cerita supaya dapat uang dari Purwoto, investasi ini memerlukan pengurusan dokumen yang memakan biaya ratusan juta.
"Ya jadi korban dan pelaku Gabi ini bertemu di Mall Atrium pada 11 Juli 2017. Ditawarkan investasi senilai 10 juta US$, namun (korban) harus mengeluarkan uang Rp 200 juta untuk mengurus dokumen," jelas Suyudi.
Kemudian pada 4 Agustus 2017, tersangka Gabi membawa tersangka Donald bertemu Purwoto, dan mengaku Donald sebagai penerjemah yang akan mengurus dokumen. Purwoto tertipu, dia memberi uang kepada tersangka Gabi dalam dua tahap senilai Rp 100 Juta.
"Setelah diberi Rp 100 Juta, tersangka Gabi memberi Donald Rp 20 Juta. Setelah itu, sisanya Rp 100 Juta selanjutnya diberikan pada tanggal 7 Agustus 2017. Lalu setelah ditunggu ternyata kedua tersangka tidak kembali dan korban melapor ke pihak kami," imbuh Suyudi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima ponsel, uang senilai Rp 15 Juta, uang senilai 2.400 Dollar USA, enam SIM card, dua lembar bukti pembelian emas, dan satu lembar bukti pembelian tas. Tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP terkait tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan. (cim/dnu)
Sumber: detik.com
Kenapa mudah sekali menjadi tempat tifu2?
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan