Quote:
JAKARTA – Razia kendaraan yang belum membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) membuat pengemudi ojek online, Salman (26), ditinggalkan penumpangnya. Salman ditilang polisi di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
“Penumpang saya jadi jalan, ini udah deket padahal, dapat orderan ke Kemenkeu,” ujar Salman.
Pantauan Kompas.com, penumpang tersebut sempat menunggu polisi menilang Salman. Karena terlalu lama, penumpang tersebut pun langsung meninggalkan Salman dan memberinya uang Rp 10.000.
Salman mengaku belum sempat membayar pajak kendaraannya yang habis pada 5 Juli 2017 karena STNK-nya atas nama sang istri.
“Belum sempat bayar pajak soalnya belum sempet kirim ini (STNK). Ini kan atas nama bini saya di Surabaya,” kata dia.
Polisi yang menilang Salman pun tidak menerima alasan tersebut. Salman tetap ditilang dan diminta segera membayar pajak kendaraannya.
Selain Salman, banyak pula pengendara lain yang terjaring razia. Bambang Hindradjaja misalnya.
Saat dirazia, Bambang tidak membawa STNK motornya. Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya pun sudah tidak berlaku. Polisi pun langsung mencabut kunci motor Bambang dan menahan motornya di lokasi.
“Bapak telepon orang rumah, bawa STNK-nya. SIM Bapak udah mati soalnya. STNK-nya mati enggak?” tanya polisi.
“Mati, Pak,” jawab Bambang.
Baca:
Sejumlah Kendaraan Termasuk Ojek Online di Bogor Terjaring Razia
Dirazia Polisi karena Mangkal di Trotoar, Driver Ojek Online Akui Salah
Polisi pun langsung meminta Bambang membayar pajak dengan membawa STNK-nya ke lokasi. Polisi juga menahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Bambang.
“Kami tahan dulu sampe ada yang bawa STNK karena Bapaknya memang mau bayar sekarang sih,” kata polisi.
Adapun razia dilakukan sebagai bagian dari cara Pemprov DKI Jakarta mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Raharja menggelar razia tersebut.
Hmmm antara kasian dan sukurin makanya bayar pajak. untung langsung sadar