Quote:
Kuasa Hukum Apartemen Green Pramuka City, Muhammad Rizal Siregar
Kritik yang dilayangkan Muhadkly alias Acho terhadap Apartemen Green Pramuka City berujung pidana. Ia dilaporkan ke polisi oleh pengelola apartemen, Danang Suryadinata.
Berdasarkan penyelidikan, Acho terindikasi melakukan pencemaran nama baik karena kritikannya yang dianggap merugikan Green Pramuka secara material.
Usut punya usut, kerugian material tersebut hanya berasal dari klaim pihak pengelola semata. Pihak marketing Green Pramuka, mengaku kewalahan menangani calon pembeli yang mayoritas menanyai masalah di apartemen.
Kuasa hukum pengembang Apartemen Green Pramuka, Rizal Siregar mengklaim, dari 10 konsumen yang datang hendak membeli unit, hanya 5 orang di antaranya yang mewujudkan pembelian.
“Mereka menanyakan hal yang sama. Jadi dari 10 yang datang, hanya 5 yang beli,” ucap dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Sayangnya Rizal tidak bisa membeberkan asal kajian kerugian tersebut.
“Kami tidak punya kajian, karena itu yang bisa mengkaji pemerintah, juga kami tidak bisa memberikan data margin, tapi pada praktiknya seperti itu,” ucapnya.
Pasca menulis di blog pribadi, Acho langsung ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tulisan itu merupakan curahan hati Acho kepada Apartemen Green Pramuka yang belum memenuhi kewajibannya kepada penghuni unit.
“Dia ngomong masalah Apartemen Green Pramuka itu membuat marketingnya turun, sehingga daya belinya rendah,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, Senin (7/8/2017) lalu.
SUMBER
Pantesan akhirnya mau damai....
