Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

human.brainAvatar border
TS
human.brain
Tunggakan Rusunawa Rp 31,7 Miliar, Djarot: Penunggak Harus Pergi
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI mendata kembali penunggak rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di 23 lokasi dengan total tunggakan Rp 31,7 miliar. Setidaknya, ada 9.522 unit yang menunggak, terdiri atas 6.514 warga relokasi dan 3.008 warga umum.

Djarot mempersilakan para penunggak meninggalkan unit rusunawa tersebut apabila tidak bersedia membayar tagihannya. Pasalnya, kata dia, masih banyak warga DKI Jakarta yang berminat menempati rusunawa. Mereka pun menyatakan sanggup membayar tagihan setiap bulan.

"Itu bayangkan yang antre ingin dapat rusun sudah mencapai hampir 11 ribu orang. Setiap hari saya terima mereka minta rusun dan mereka bersedia membayar iuran. Hidup di Jakarta emang harus kerja keras, tahan banting," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.

Baca: Saefullah: Bayar Sewa Rusunawa Lebih Murah daripada Beli Rokok

Hal tersebut, kata Djarot, sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 3354 Tahun 2017 tentang pelaksanaan penertiban warga rusunawa penunggak. Setelah diberikan surat peringatan kedua, penghuni diminta menyerahkan huniannya secara sukarela kepada pengelola. Bila tidak digubris, akan dilakukan pengosongan secara paksa.

https://m.tempo.co/read/news/2017/08/10/083898711/tunggakan-rusunawa-rp-31-7-miliar-djarot-penunggak-harus-pergi

Nasib rakyat miskin, digusur, mata pencarian jd ilang, pindah rusun ehhh ga mampu bayar..diusir lagi, untung aja keok Lo, plus bos babik di Buiemoticon-Leh Uga
0
10.4K
223
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan