Kaskus

News

bpln.bossAvatar border
TS
bpln.boss
Barang Porno Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan
- Barang sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak dimusnahkan, Rabu (9/8). Barang sitaan periode 2015-2016 yang dimusnahkan terdiri itu dari delapan jenis Di antaranya sex toys, VCD porno,

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pontianak Dwiyono Widodo mengatakan, pemusnahan barang-barang tegahan ini berdasarkan surat Kepala KPKNL Pontianak No. S-32/MK.06/WKN.11/KNL.01/2017 pada tanggal 7 Juni 2017.

"Barang-barang yang dimusnahkan ini sudah mendapat persetujuan dari KPKNL Pontianak," kata Dwiyono Widodo, dikutip dari Pontianak Pos (Jawa Pos Group).

Menurut Dwiyono, adapun jenis barang yang dimusnahkan, antaranya rokok sebanyak 5.100 bungkus, yang terdiri dari rokok merek Bidi, Ascot, Enzo, Bluwis, Hugo, Gudang Cengkeh, SPG, Phinisi, CPU Mild, Beruang dan Plus.

"Ini merek-merek rokok yang sebenarnya ada pemiliknya, tapi ada beberapa merek rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Dan ada juga rokok yang seharusnya tidak untuk dijual," katanya.

Kemudian, sex toys sebanyak 91 pcs, bluray disc bermuatan pornografi sebanyak 149 keping, MMEA dan bir sebanyak 75 botol, kelereng sebanyak 223 karung, garam sebanyak 9 botol, vanily sebanyak 1 kaleng dan barang campuran terdiri dari kain atau tekstil sebanyak 617 pcs.

"Barang ini kami amankan di beberapa lokasi, ada yang di Bandara Supadio, ada juga yang di Kantor Pos. memang biasanya mereka melakukan eksport barang seperti ini melalui Kantor Pos," paparnya.

Menurutnya, barang-barang tersebut melanggar UU No.4 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasl 4 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1, pelanggaran UU no. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan pelanggaran UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Semua barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar," lanjutnya.

Akibat masuknya barang-barang tersebut tanpa dilengkapi dokumen, negara dirugikan sebanyak Rp116.959.000, terdiri dari cukai sebesar Rp36.026.000 dan pabean sebesar Rp80.933.000.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri, baik itu dari bandara, jalur darat, pos maupun jalur laut.

"Ke depan kita harus semakin waspada. Terutama di bandara, karena akan dibuka jalur penerbangan baru, sehingga dikhawatirkan barang-barang dari luar negeri akan semakin banyak yang masuk," pungkasnya.t.

http://www.jawapos.com/read/2017/08/...ai-dimusnahkan
0
5.9K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan