Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sharitaAvatar border
TS
sharita
Yusril: Tindak Pidana di Luar Tugas tak Termasuk Hak Imunitas DPR
Yusril: Tindak Pidana di Luar Tugas tak Termasuk Hak Imunitas DPR
Saturday, 22 November 2014 | 16:55 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) pasal 224 ayat 5 disebutkan, pemanggilan dan permintaan keterangan pada legislator yang diduga melakukan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari mahkamah kehormatan dewan (MKD). Banyak penafsiran kalau dengan pasal itu membuat anggota DPR dapat kebal hukum.

Terlebih ditambah dengan ayat 7 yang memuat, jika MKD tidak memberi persetujuan, maka surat pemanggilan itu tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum. Pasal ini dinilai sebagai upaya anggota dewan agar tidak tersentuh oleh hukum pidana.

Namun, pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, pasal tersebut hanya berlaku saat anggota dewan melakukan tugasnya. Yaitu saat memberi pendapat atau dalam sidang DPR. Di luar itu, posisi anggota DPR sama dengan masyarakat umum di mata hukum.

"Tindakan pidana di luar tugas atau sidang, tidak masuk dalam hak imunitas anggota DPR," kata Yusril saat dihubungi Republika, Sabtu (22/11).

Dalam pasal 224 memang ditegaskan, pemanggilan anggota DPR harus melalui persetujuan MKD, tapi ada klausul tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya. Artinya, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR di luar kegiatannya untuk menjalankan tugas tidak perlu mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Di aturan lain, yaitu di pasal 245 ayat 2 diatur kalau MKD tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan maka pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.

Sedangkan di pasal 245 ayat 3 dijelaskan persetujuan tertulis tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Hal ini juga tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

Menurut Yusril, saat ini memang memerlukan persetujuan MKD untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana saat melakukan tugas. Ini dikembalikan sesuai asasnya.

Karena dulu, kata dia, persetujuan untuk memeriksa anggota DPR harus dengan persetujuan presiden. "Harus dikembalikan ke asasnya, sebab dulu justru harus dengan persetujuan presiden," imbuh Yusril.
http://m.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/11/22/nffq7w-yusril-tindak-pidana-di-luar-tugas-tak-termasuk-hak-imunitas-dpr

--------------------

Tanyakan ke MA atau MK untuk tafsir maksud UU yang bisa bikin anggota DPR itu kebal hukum. Bukannya "hate speech" termasuk ranah pidana? Dan untuk perbuatan pidana, nggak ada satu pun warga negara Indonesia yang bisa kebal hukum seharusnya.

emoticon-Angkat Beer

Diubah oleh sharita 10-08-2017 07:02
0
2.5K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan