- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KORUPSI PROYEK PATUNG YESUS : Tembaga dijadiin Aluminium,Terdakwa dihukum ringan.


TS
suarabenar
KORUPSI PROYEK PATUNG YESUS : Tembaga dijadiin Aluminium,Terdakwa dihukum ringan.
Murni Alan Sinaga dan Sondang M Pane terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan patung Yesus di perbukitan Siatasbarita, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Proyek tersebut bernilai Rp 6,2 miliar yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2013.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nazar Effendi menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Meski kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, namun perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Nazar sambil mengetuk palu, Selasa (8/8/2017).
Hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon Morrys Sihombing. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Dari dakwaan jaksa diketahui bahwa kedua terdakwa mengganti bahan dasar pembuatan patung yang seharusnya dari tembaga menjadi aluminium.
Source :
http://regional.kompas.com/read/2017...k-patung-yesus
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nazar Effendi menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Meski kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, namun perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ucap Nazar sambil mengetuk palu, Selasa (8/8/2017).
Hukuman keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tarutung, Simon Morrys Sihombing. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan.

Dari dakwaan jaksa diketahui bahwa kedua terdakwa mengganti bahan dasar pembuatan patung yang seharusnya dari tembaga menjadi aluminium.
Source :
http://regional.kompas.com/read/2017...k-patung-yesus
0
3.7K
36


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan