Keberadaan ojek berbasis aplikasi online mendapatkan perhatian khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.
Pasalnya sebelum adanya ojek online, ojek konvensional atau pangkalan lebih dulu beroperasi di wilayah Klaten.
Ojek pangkalan sudah banyak beroperasi di Klaten secara individu dan tidak terikat dengan perusahaan penyedia jasa angkutan manapun.
Keberadaannya selama ini bebas tanpa pengawasan dari Dishub sebagai intansi yang menggawangi pengawasan angkutan umum.
Di sisi lain, Dishub meminta pengelola ojek online untuk datang dan melakukan pendataan armada yang beroperasi.
Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto mengakui pengawasan lebih ditekankan ke angkutan berbasis aplikasi online itu. Sedangkan kepada ojek pangkalan hal itu tidak dilakukan.
“Ya, yang disasar yang online. Kalau ojek pangkalan itu usaha jasa yang dijalankan masyarakat tanpa ada ikatan dengan pihak manapun,” paparnya ditemui Selasa (8/8/2017).
Baca:
Driver Go-Jek Magelang: Ojol Bukan untuk Membunuh Usaha Lain, Justru Beri Manfaat pada Masyarakat
#SaveGojekMagelang Membahana, Menyusul Akan Ditutupnya Kantor Go-Jek dengan Paksa
Menurutnya tidak adanya pengawasan terhadap ojek pangkalan lantaran tidak ada aturan yang jelas mengatur keberadaannya. Selain itu, ojek pangkalan dijalankan sendiri oleh pemilik kendaraan.
“Memang tidak ada aturannya, yang digunakan kebijakan dari masing-masing daerah,” katanya.
Sementara terhadap ojek online, ia menegaskan pengawasan dilakukan terhadap perusahaannya dan bukan pada operator atau driver.
“Yang diawasi kan perusahaannya, bukan drivernya. Kalau driver itu hubungannya dengan perusahaannya,” ujarnya.
Sumber