- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bagus Dong Kopi Dapat Sukhoi, Ketimbang Pemerintah Ngutang
TS
User telah dihapus
Bagus Dong Kopi Dapat Sukhoi, Ketimbang Pemerintah Ngutang

RMOL. Pengadaan 11 pesawat Sukhoi SU-35 dari Rusia dengan mekanisme barter hasil perkebunan Indonesia dipuji banyak netizen. Setidaknya, selain menjaga harga diri bangsa bila diberi secara hibah, barter dengan hasil perkebunan bikin negara tidak perlu utang lagi.
BERITA TERKAIT
Sterilisasi Taman BMW, Aparat Amankan Palu Arit Hingga Bom Molotov
Menhan Pastikan Beli Sukhoi Rusia
Presiden Sierra Leone Dukung Indonesia Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB
Keinginan Presiden Joko Widodo agar pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) bersih dari praktik korupsi terwujud dalam mekanisme pembelian alutsista itu sendiri. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden menegaskan, pola kerja sama pengadaan alutsista tidak lagi business to business (B to B) atau antarperusahaan seperti dahulu. Melainkan menggunakan pola government to government (Gto G) atau antarpemerintah.
"Penekanannya, dilaksanakan secara Gto G. Tidak boleh lagi menggunakan broker, middle man. Harus langsung Gto G," tutur Pramono.
Selain menggunakan mekanisme Gto G, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar pengadaan alutsista juga menggunakan pola imbal dagang. Contohnya, Indonesia mendapat pesawat dari negara tertentu. Kemudian, Indonesia membayarnya dengan komoditas. Pola ini didasarkan pada negosiasi kedua negara.
"KERENJIWAAAAAA!!!!!!!! Otaknya Pak @jokowi bekerja tiada hentinya. Hanya kerja kerja kerja, gak pedulikan mereka yg mencela. BRAVO Pakdhe!!," kata akun @ AmbarwatiRexy.
"Nahh ini solusi cerdas anggaran pertahanan sedikit..cara gini lebih oke walaupun nggak nilai jual komoditas yg dibarter turun dikit," kata akun @didi_vai.
"Mantabs nga apa-apa yg penting jelas peruntukan nya dr pd uang nya ntar di korupsi sm dpr," kata akun @ Sudarmono1966.
"Beruntung kami masih lakukan barter. Tembakau dan tembakau atau kopi dan lainnya, tak selalu uang. Uang bisa putuskan persahabatan," kata akun @nahar_gostu.
"Cakep nih, daripada utang mendingan begini nih," puji akun @ udahan.
"Setuju sekali barter daripada ngutang... selain dpt insprastruktur untuk pertahanan juga secara tidak langsung meningkatkan ekspor..," dukung akun @mangodjo.
Rencana Indonesia mendatangkan pesawat tempur kelas berat Sukhoi SU-35 dari Rusia tinggal selangkah lagi. Hal ini terjadi setelah skema imbal beli antar kedua pihak yang terlibat dalam transaksi disepakati.
Kesepakatan imbal beli 11 unit pesawat generasi 4++ dengan komoditas kopi, karet, dan kelapa sawit tersebut dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding / MoU) antara perusahaan Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Berdasarkan keterangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya, nilai imbal beli mencapai USD570 juta. Adapun nilai pengadaan 8 unit pesawat tempur Sukhoi SU-35 senilai USD1,14 miliar. "Imbal beli di bawah supervisi kedua pemerintah ini diharapkan dapat segera direalisasi melalui pertukaran 11 Sukhoi SU-35 dengan sejumlah produk ekspor Indonesia mulai dari kopi dan teh hingga minyak kelapa sawit dan produk-produk industri strategis pertahanan," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Untuk mendukung rencana tersebut, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/6/ 2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah asal Impor sebagai landasan hukum untuk instrumen tersebut. Skema imbal beli merupakan suatu cara pembayaran barang yang mewajibkan pemasok luar negeri untuk membeli dan atau memasarkan barang tertentu dari Indonesia sebagai pembayaran atas seluruh atau nilai sebagian barang dari pemasok luar negeri.
Selain imbal beli, instrumen lain yang bisa dipergunakan oleh pemerintah antara lain adalah barter atau pertukaran barang dengan barang lain, pembelian kembali dan offset atau pembelian barang di mana pemasok luar negeri menyetujui untuk melakukan investasi kerja sama produksi dan alih teknologi.
Skema imbal beli tersebut wajib dilaksanakan pada program pengadaan barang asal impor seperti oleh kementerian/ lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga pemerintah nondepartemen yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Proses pembelian Sukhoi SU-35 untuk menggantikan F-5 Tiger yang sudah uzur melewati jalan panjang.
Kondisi ini terjadi karena pembelian pesawat canggih tersebut terbentur Undang-Undang No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang salah satunya mengharuskan adanya transfer of technology (ToT) dalam transaksi alutsista. Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya disepakati mekanisme imbal beli.
"Kita dapat pesawat, petani kopi dan teh dapat pembeli yg pasti," kata akun @frans_priyo. "Ayo pak Presiden, beri kami semangat hidup !!!.," sambung akun @Al_Ihsan_Lubis.
"Bagus dong kopi dpt sukhoi... Ayooo ngopi lg biar jernih otak lo," kicau akun @ngothot. "Masih meremehkan pahitnya kopi dan sepetnya teh?? Lewati Sukhoi duwur omah, ambyaaar gendéngmu..!!" cuit akun @jogjasukakamu. "Barter Jet pake Kopi..Betapa kaya dan suburnya Negeriku," ujar akun @ Hera_Loebs
Sumur : http://hukum.rmol.co/read/2017/08/09...intah-Ngutang-
Ya mau gimana lagi, udah mentok cari hutangan kemana-mana susah, ya akhirnya barter deh sukhoi sama kopi. Ya baguslah...syukur2 tu Sukhoi barangnya mulus kagak Sukhoi produk gagal yang dipolesin. Rusia juga kagak bodoh kan bre...

Diubah oleh User telah dihapus 09-08-2017 10:21
0
3.8K
33
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan