- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perbuatan Enam Tersangka Dipilah


TS
rogoanurogo
Perbuatan Enam Tersangka Dipilah
KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Jaksa peneliti berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus kekerasan diksar mapala UII Yogyakarta jilid II perlu jeli menjabarkan perbuatan masing-masing tersangka. Alat bukti dengan keterangan saksi harus sinkron dengan porsi tindakan mereka.
Dalam penyidikan kasus itu, enam staf operasional kepanitiaan diksar ditetapkan tersangka. Yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R. Mereka diduga ikut andil menganiaya tiga korban tewas peserta diksar, Syaits Asyam, Ilham Nurfadmi Listia Adi dan Muhammad Fadli serta melukai 34 peserta lainnya. Dalam kasus jilid I, terdakwa Wahyudi dan Angga sedang disidangkan.
“Dilimpahkan untuk kali kedua BAP dari penyidik ke jaksa pada Senin (24/7/2017). Kini masih diteliti dalam waktu 14 hari. Tidak banyak yang dibenahi. Penekanannya pada penjelasan apa yang dilakukan enam tersangka dan ke bagian fisik mana? Itu disinkronkan dengan bukti surat seperti visum medis,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Toni Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/7/2017).
Ia tak menginginkan kalah di pengadilan gara-gara dakwannya dianggap tidak fokus. Sebagaimana diketahui, dua kasus tersebut identik pada locus delicti dan korban. Masing-masing tersangka diduga melakukan beragam tindakan penganiayaan seperti memukul, menampar, menendang dan mengintimidasi.
Sementara itu terkait kasus diksar maut jilid I, Majelis Hakim PN Karanganyar menyarankan persidangan jangan lebih dari lima bulan. Pada agenda Rabu (2/8), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dari RS Bethesda, RS dr Sardjito dan Puskesmas Tawangmangu.
“Rabu mendatang didatangkan empat saksi ahli terkait visum dan autopsi tiga korban tewas,” katanya.
Disinggung opsi menayangkan rekaman kekerasan diksar di Watusambang, Gondosuli, Tawangmangu ke hadapan majelis hakim, Toni mengatakan hal itu dimungkinkan untuk menguatkan keterangan saksi dan alat bukti. Sepanjang pembuktian sudah cukup, maka opsi menayangkan rekaman bisa tidak diambil.
Dalam kasus kekerasan diksar jilid II, para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dan pasal 55 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap korban di muka umum serta dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara enam tahun lebih. (R-10)
http://krjogja.com/web/news/read/39438/Perbuatan_Enam_Tersangka_Dipilah
Dalam penyidikan kasus itu, enam staf operasional kepanitiaan diksar ditetapkan tersangka. Yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R. Mereka diduga ikut andil menganiaya tiga korban tewas peserta diksar, Syaits Asyam, Ilham Nurfadmi Listia Adi dan Muhammad Fadli serta melukai 34 peserta lainnya. Dalam kasus jilid I, terdakwa Wahyudi dan Angga sedang disidangkan.
“Dilimpahkan untuk kali kedua BAP dari penyidik ke jaksa pada Senin (24/7/2017). Kini masih diteliti dalam waktu 14 hari. Tidak banyak yang dibenahi. Penekanannya pada penjelasan apa yang dilakukan enam tersangka dan ke bagian fisik mana? Itu disinkronkan dengan bukti surat seperti visum medis,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karanganyar Toni Wibisono kepada wartawan di kantornya, Jumat (28/7/2017).
Ia tak menginginkan kalah di pengadilan gara-gara dakwannya dianggap tidak fokus. Sebagaimana diketahui, dua kasus tersebut identik pada locus delicti dan korban. Masing-masing tersangka diduga melakukan beragam tindakan penganiayaan seperti memukul, menampar, menendang dan mengintimidasi.
Sementara itu terkait kasus diksar maut jilid I, Majelis Hakim PN Karanganyar menyarankan persidangan jangan lebih dari lima bulan. Pada agenda Rabu (2/8), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dari RS Bethesda, RS dr Sardjito dan Puskesmas Tawangmangu.
“Rabu mendatang didatangkan empat saksi ahli terkait visum dan autopsi tiga korban tewas,” katanya.
Disinggung opsi menayangkan rekaman kekerasan diksar di Watusambang, Gondosuli, Tawangmangu ke hadapan majelis hakim, Toni mengatakan hal itu dimungkinkan untuk menguatkan keterangan saksi dan alat bukti. Sepanjang pembuktian sudah cukup, maka opsi menayangkan rekaman bisa tidak diambil.
Dalam kasus kekerasan diksar jilid II, para tersangka dijerat pasal 170 jo 351 dan pasal 55 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap korban di muka umum serta dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman penjara enam tahun lebih. (R-10)
http://krjogja.com/web/news/read/39438/Perbuatan_Enam_Tersangka_Dipilah
0
1.6K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan