Kaskus

News

samampuarie12Avatar border
TS
samampuarie12
Pemenang Proyek Terminal Pariwisata Terpadu Diduga Sudah Diatur

Pemenang Proyek Terminal Pariwisata Terpadu Diduga Sudah Diatur

Salah satu peserta, PT Ghories, Surabaya, mengeluarkan surat sanggahan, lantaran lelang yang dilakukan Pokja II ULP Banyuwangi, ini diduga ada pengkondisian pemenang.

Direktur PT Ghories, H Johan Gotama SE menyebutkan, indikasi pengkondisian bisa dilihat dari banyaknya persyaratan yang tidak sebanding dengan lama masa penawaran. Mulai Kamis 6 Juli 2017 hingga 13 Juli 2017, atau hanya 5 hari kerja saja. Bahkan, dari 18 persyaratan dukungan pabrikan atau distributor, selain wajib dilengkapi lampiran, 13 diantaranya juga diminta Surat Garansi.

“Jadi mustahil didapat dalam waktu singkat, apalagi harus melampirkan Garansi Barang sementara Surat Garansi terbit apabila telah melakukan pembelian barang,” katanya, Selasa (8/8/2017).

Dari situlah, PT Hariz Tiga Putra, yang berkantor di Jalan Jember No 50, Cluring, Banyuwangi, selaku pemenang lelang proyek Terminal Pariwisata Terpadu tahap III, senilai Rp 14.258.629.000, diduga telah mendapatkan bocoran persyaratan.

Makin menguatkan dugaan, lelang dua tahap pembangunan sebelumnya, juga dimenangkan PT Hariz Tiga Putra. Yakni tahap pertama, tahun 2015 dengan Kode Lelang 1554072 Pekerjaan PPK-15.235, dengan nilai Rp 3.870.382.310,- dan tahap kedua, tahun 2016 dengan Kode Lelang 2024072 Pekerjaan PPK-194, nilai Rp 8.223.183.000,-.

Dalam surat sanggahan, Johan juga menilai bahwa persyaratan personel yang dibutuhkan sangat tidak wajar. Dengan begitu, hampir bisa dipastikan, hanya kontraktor yang telah dikondisikan saja yang bisa mengikuti proses lelang.

“Dukungan personel yang disyaratkan ada 20 item, padahal kalau lelang proyek Provinsi maupun Nasional, tidak ada syarat serumit ini,” ungkapnya.

Indikasi permainan dalam lelang proyek Terminal Pariwisata Terpadu tahap III, ini juga terlihat dari 3 urutan teratas calon pemenang. Selain PT Hariz Tiga Putra, juga terdapat PT Merdha Group. Kedua PT diduga masih satu kerabat. Dan anehnya, meski menjadi peserta lelang, PT Merdha Group hanya meng upload penawaran lelang saja, dengan tanpa dilengkapi syarat dukungan maupun personel.

“Disini muncul tanda tanya besar, kenapa repot-repot ikut lelang jika hanya meng upload penawaran saja,” kata Johan.

Kondisi ini, dinilai telah bertabrakan dengan prinsip keadilan, bersaing dan efektif seperti yang tertera dalam Pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Disisi lain, juga rawan terjadi permainan nakal yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Namun sayang, pihak Pokja II ULP Banyuwangi, maupun Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Penataan Ruang, belum ada yang bisa dimintai keterangan terkait surat sanggahan ini. (*)

SUMBER : TIMES INDONESIA

=======================================================================================================

mustahil didapat dalam waktu singkat, apalagi harus melampirkan Garansi Barang sementara Surat Garansi terbit apabila telah melakukan pembelian barang, sangat tidak wajar
0
3K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan