- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita Kadis UMKM Berseteru dengan Satpol PP yang "Sikat" PKL Trotoar


TS
rasrobek
Cerita Kadis UMKM Berseteru dengan Satpol PP yang "Sikat" PKL Trotoar

JAKARTA, KOMPAS.co m - Terkait pelaksanaan "Bulan Tertib Trotoar", Kepala Dinas Koperasi, UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan Perdagangan DKI Jakarta Irwandi mengaku sempat kesal akan sikap anggota Satpol PP di tingkat kecamatan.
Irwandi kesal karena satpol PP turut menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan binaan Dinas UMKM.
"Kemarin satpol PP kurang koordinasi, waktu bersih-bersih trotoar, main garuk-garuk saja. Saya telepon Pak Yani (Kasatpol PP), 'Yan, jangan main garuk-garuk saja dong'," ujar Irwandi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
"Contohnya di Jakarta Timur di Balai Pustaka. Saya bilang 'Lu tahu enggak itu ikon-nya Jakarta Timur'?" ujar Irwandi.
Ia mengatakan, lokasi sementara (loksem) PKL biasanya memang terletak di trotoar. Mereka diperbolehkan berjualan di trotoar selama tidak memakan seluruh bagian trotoar.
Jika lebar trotoar adalah 5 meter, maka PKL harus menyisakan 2 meter untuk pejalan kaki. Irwandi mengatakan, pejalan kaki juga membutuhkan PKL yang berjualan di trotoar.
Pelanggan PKL itu, kata Irwandi, kebanyakan berasal dari pejalan kaki sendiri. "Enggak semua pengguna jalan itu marah sama PKL. Mereka kan juga butuh makan di jalan.
Cuma memang jangan
dihabisin (trotoarnya)," ujar Irwandi.
Ia lantas meminta satpol PP memperhatikan aspek lain yang timbul jika semua PKL di trotoar ditertibkan.
Irwandi mengatakan, PKL akan kehilangan mata pencaharian mereka dan tingkat kriminalitas bisa meningkat. Hal itu akan menimbulkan masalah baru untuk Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi jangan asal main hajar saja. Jangan nanti jadi bersih, trotoar jadi cakep, tetapi pada banyak gembel akhirnya banyak jualan di jalan. Kan capek juga satpol PP, mendingan (PKL) saya tata," ujar Irwandi.
Pemprov DKI Jakarta tengah menggelar Bulan Tertib Trotoar selama Agustus. Penertiban trotoar akan diintensifkan selama bulan ini.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...t-pkl-trotoar-
Jika lebar trotoar adalah 5 meter, maka PKL harus menyisakan 2 meter untuk pejalan kaki
Ternyata menurut beliau asal "disisakan dua meter" boleh gan

2 meter untuk pejalan kaki
3meter buat dagang
Kok banyakan buat dagang?

Dan pejalan kaki cuma dpt "SISA-NYA"?: D
Doi ngomong gini,legal standingnya apa ya?
Padahal Hak pejalan kaki dilindungi UU lho

Nah apakah PKL di trotoar dilindungi UU?

Diubah oleh rasrobek 07-08-2017 08:04
0
10.3K
73


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan