- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berkas Kasus Apartemen Green Pramuka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Tidak Ditahan


TS
ujang silet
Berkas Kasus Apartemen Green Pramuka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Tidak Ditahan
Salah stu komedian Indonesia, Muhadkly Acho tersandung kasus. ia dilaporkan oleh pihak Apartemen Green Pramuka atas tuduhan pencemaran nama baik. Acho memang pernah menulis keluhan mengenai apartemen Green Pramuka, tempat ia tinggal di blog pribadinya. Tulisan itu yang membuat Acho dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka.
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Tidak Ditahan

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus komika Muhadkly alias Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah proses pelimpahan berkas perkara ini Acho tidak ditahan.
"Tidak ditahan," kata Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta saat ditemui di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Didik mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Acho terkait kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, pihak Kejari Jakpus akan mempelajari apakah dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Tunggu nggak lama itu. Secepatnya pasalnya tidak bisa ditahan, pidananya memang 4 tahun. Tunggu kami akan mempelajari dulu. Jadi JPU akan mempelajari perkara ini untuk menentukan sikap, dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Didik.
Acho telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakpus sekitar pukul 13.40 WIB. Saat ditemui seusai pemeriksaan Acho mengatakan bahwa dirinya tidak ditahan.
"Kejaksaan bijak sekali dalam menghadapi kasus ini. Artinya tidak ada kewajiban bagi mereka menahan saya. Saya sangat kooperatif, artinya ini alhamdulillah langkah awal yang bagus buat saya karena setidaknya proses hukumnya sudah terjadi," ujar Acho.
Acho mengatakan apapun proses dari kejaksaan nantinya ia akan berusaha kooperatif. Sebab, menurutnya ini bukan hanya permasalahan dirinya saja, namun juga menjadi permasalahan semua warga apartemen.
"Masih menunggu panggilan dari kejaksaan nantinya. Apakah saya wajib lapor ataukah memang mekanisme gimana, yang jelas itu akan dikoordinasikan oleh tim kuasa hukum. Tentunya saya akan mentaati semua proses itu," imbuh Acho.
(cim/dhn)
sumber
Ini Tulisan Acho yang Dianggap Merugikan Apartemen Green Pramuka

Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho akan segera disidang setelah kasus pencemaran nama baik melalui ITE soal Apartemen Green Pramuka dinyatakan P21 (lengkap). Acho dilaporkan karena tulisannya di blognya dinilai merugikan pengelola apartemen.
"Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Tulisannya yang dinilai mencemarkan nama baik apartemen itu dipostingnya di blog muhadkly.com. Acho sendiri berpendapat bahwa tulisannya itu sebagai curhatan saja sebagai penghuni apartemen.
"(Tulisannya itu diposting) di website muhadkly.com dengan judul "Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya"," sambungnya.
Tidak hanya itu, Acho juga sudah menulis perkataan--yang dianggap pengelola apartemen sebagai fitnah--itu melalu akun Twitter-nya @muhadkly. Acho menambahkan hastag #greenpramuka pada cuitannya itu.
"Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka"," lanjutnya.
Atas hal itu, pengelola apartemen kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Acho kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka Acho kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho berikut barang buktinya akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8) besok.
(mei/rvk)
sumber
tulisan lengkap Acho dapat dilihat di sini
Ane sudah membaca isi tulisannya dan Acho memberikan rincian mengenai hal--hal yang dianggap merugikannya sebagai penghuni. Jika memang ini dianggap fitnah oleh pihak Apartemen Green Pramuka, maka bisa dibuktikan di pengadilan.
Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Acho Tidak Ditahan

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus komika Muhadkly alias Acho di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Setelah proses pelimpahan berkas perkara ini Acho tidak ditahan.
"Tidak ditahan," kata Kepala Kejari Jakpus Didik Istiyanta saat ditemui di Kejari Jakpus, Jalan Merpati Blok B-12 Nomor 5, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Didik mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama Acho terkait kasus pencemaran nama baik Apartemen Green Pramuka. Selanjutnya, pihak Kejari Jakpus akan mempelajari apakah dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
"Tunggu nggak lama itu. Secepatnya pasalnya tidak bisa ditahan, pidananya memang 4 tahun. Tunggu kami akan mempelajari dulu. Jadi JPU akan mempelajari perkara ini untuk menentukan sikap, dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Didik.
Acho telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakpus sekitar pukul 13.40 WIB. Saat ditemui seusai pemeriksaan Acho mengatakan bahwa dirinya tidak ditahan.
"Kejaksaan bijak sekali dalam menghadapi kasus ini. Artinya tidak ada kewajiban bagi mereka menahan saya. Saya sangat kooperatif, artinya ini alhamdulillah langkah awal yang bagus buat saya karena setidaknya proses hukumnya sudah terjadi," ujar Acho.
Acho mengatakan apapun proses dari kejaksaan nantinya ia akan berusaha kooperatif. Sebab, menurutnya ini bukan hanya permasalahan dirinya saja, namun juga menjadi permasalahan semua warga apartemen.
"Masih menunggu panggilan dari kejaksaan nantinya. Apakah saya wajib lapor ataukah memang mekanisme gimana, yang jelas itu akan dikoordinasikan oleh tim kuasa hukum. Tentunya saya akan mentaati semua proses itu," imbuh Acho.
(cim/dhn)
sumber
Ini Tulisan Acho yang Dianggap Merugikan Apartemen Green Pramuka

Jakarta - Komika Muhadkly MT alias Acho akan segera disidang setelah kasus pencemaran nama baik melalui ITE soal Apartemen Green Pramuka dinyatakan P21 (lengkap). Acho dilaporkan karena tulisannya di blognya dinilai merugikan pengelola apartemen.
"Tersangka memposting tulisan dan/atau gambar yang bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah tentang Apartemen Green Pramuka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ago Yuwono kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Tulisannya yang dinilai mencemarkan nama baik apartemen itu dipostingnya di blog muhadkly.com. Acho sendiri berpendapat bahwa tulisannya itu sebagai curhatan saja sebagai penghuni apartemen.
"(Tulisannya itu diposting) di website muhadkly.com dengan judul "Apartemen Green Pramuka dan Penipuannya"," sambungnya.
Tidak hanya itu, Acho juga sudah menulis perkataan--yang dianggap pengelola apartemen sebagai fitnah--itu melalu akun Twitter-nya @muhadkly. Acho menambahkan hastag #greenpramuka pada cuitannya itu.
"Pada akun twitter @muhadkly dengan postingan "ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka"," lanjutnya.
Atas hal itu, pengelola apartemen kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Acho kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara tersangka Acho kemudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Acho berikut barang buktinya akan dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari Jakpus pada Senin (7/8) besok.
(mei/rvk)
sumber
tulisan lengkap Acho dapat dilihat di sini
Ane sudah membaca isi tulisannya dan Acho memberikan rincian mengenai hal--hal yang dianggap merugikannya sebagai penghuni. Jika memang ini dianggap fitnah oleh pihak Apartemen Green Pramuka, maka bisa dibuktikan di pengadilan.
Diubah oleh ujang silet 07-08-2017 15:23
0
23K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan