- Beranda
- Komunitas
- News
- Media Indonesia
Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik


TS
Media Indonesia
Ahli: Acho tak Bisa Dipidana Pencemaran Nama Baik

MUHADKLY MT alias Acho, komedian tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia tersandung kasus pencemaran nama baik lantaran tulisannya di blog yang memerotes fasilitas hunian yang ia tinggali, Apartemen Green Pramuka.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar beranggapan tulisan Acho di media sosial tidak bisa dibawa dalam perkara pidana. Menurut Fickar, tulisan Acho adalah murni bentuk kekecewaan konsumen kepada developer di tempat ia tinggal.
"Acho dapat dikualifisir sebagai pembelaan terhadap hak haknya yang tidak dipenuhi depelover," kata Fickar, Minggu, (6/8).
Karena dalam konteks penjual dan pembeli, Fickar berependapat bahwa Acho harusnya dilindungi dengan UU Perlindungan konsumen hak hak Aco. Selain itu, polisi pun harusnya bisa lebih dulu memidana developer lantaran sang developer yang tak kunjung memenuhi janji kepada konsumen.
"Dapat mempidanakan developer karena tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dijanjikan baik dalam iklan maupun brosur brosur penjualan," jelas dia.
Fickar menilai developer telah melanggar Pasal 8F jo pasal 62 UU perlindungan konsumen (PK). Acho berhak mendapat perlindungan atas iklan iklan barang dan jasa yang menyesatkan, transaksi tipuan klausul baku dalam perjanjian, dan perlindungan pasca transaksi jaminan atas ketersediaan suku cadang minimal dalam satu tahun.
"Karena itu secara pidana konsumen, pelanggaran pasal 8f jo pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha developer dapat diancam pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar," terang dia.
Fickar juga menambahkan, Acho dan pemilik apartemen lain berhak juga menuntut ganti rugi atas tidak diwujudkannya ruang terbuka hijau. Hal ini bisa ditujukan melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun gugatan perdata ganti rugi ke pengadilan negeri.
Sebelumnya Acho kecewa lantaran developer Apartemen Green Pramuka tak membangun ruang terbuka hijau dikawasan tersebut. Ia menumpahkan kekecewaannya di media sosial.
Acho pun kini menanggung kasus dugaan pencemaran nama baik. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkasnya. Acho diancam pasal 27 ayat 3 UU ITE jo 310 KUHP. (MTVN/OL-6)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/r...aik/2017-08-07
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-

0
620
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan