Quote:
Jakarta - Warga Cianjur, Jawa Barat bernama Sri Rahayu ditangkap karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun Facebook (FB). Polisi menyebut Sri Rahayu mempublikasikan konten penghinaan terhadap Jokowi.
"Tersangka mendistribusikan puluhan foto-foto dan tulisan dengan konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, beberapa partai, organisasi kemasyarakatan dan kelompok, dan konten hoax lainnya," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, melalui keterangan tertulis kepada detikcom, Sabtu (5/8/2017).
Sri Rahayu diamankan pada Sabtu (5/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, di rumahnya di Desa Cipendawa, Cianjur, Jawa Barat. Fadil menyebut Sri menyebarkan konten penghinaan dan SARA itu melalui akun Facebook yang bernama Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Polisi menjerat Sri dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Saat menangkap Sri Rahayu, polisi menyita 4 unit ponsel, sebuah flashdisk, 3 simcard, sebuah buku berisi email dan password FB tersangka. Fadil menyampaikan komitmen direktoratnya untuk memonitor pergerakan netizen pengujar kebencian di media sosial.
"Kami akan terus memonitor intensif perkembangan dunia sosmed," ujar Fadil.
(imk/fay)
https://news.detik.com/berita/d-3588...274.1499954577
g belajar