- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- Gosip Nyok!
MAU TAU BEDANYA KPR SYARIAH, BANK SYARIAH & KPR BANK KONVENSIONAL <= WAJIB BACA


TS
siwi.taufiq
MAU TAU BEDANYA KPR SYARIAH, BANK SYARIAH & KPR BANK KONVENSIONAL <= WAJIB BACA
PERBEDAAN KPR SYARIAH, KPR BANK SYARIAH DAN KPR BANK KONVENSIONAL

1. PIHAK YANG TRANSAKSI
KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
2. BARANG JAMINAN
KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
3. SISTEM DENDA
KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah diakadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba
4. SISTEM SITA
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
6. SISTEM ASURANSI
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
7. SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti :
Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
- Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
- Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Banyak loh sekarang yang sudah menggunakan KPR Syariah salah satunya Hasanah Land, Project Perumahannya tersebar di Bogor, Bandung, Cikarang, Serang, Solo, Bantul, Depok, Bekasi dan daerah lain
1. PIHAK YANG TRANSAKSI
KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.
2. BARANG JAMINAN
KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.
3. SISTEM DENDA
KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda
Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah diakadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba
4. SISTEM SITA
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita
Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
6. SISTEM ASURANSI
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi
Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.
7. SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable
Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti :
Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.
- Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank
- Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.
Banyak loh sekarang yang sudah menggunakan KPR Syariah salah satunya Hasanah Land, Project Perumahannya tersebar di Bogor, Bandung, Cikarang, Serang, Solo, Bantul, Depok, Bekasi dan daerah lain
Diubah oleh siwi.taufiq 14-08-2017 13:04
0
2.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan