Kaskus

News

spiritjawabaratAvatar border
TS
spiritjawabarat
Ingin jadi Kotamadya, Cikampek akan Memisahkan Diri dari Karawang
Ingin jadi Kotamadya, Cikampek akan Memisahkan Diri dari Karawang


CIKAMPEK, Spirit
Mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Deden Darmansah memastikan Kota Cikampek bakal bisa terbentuk meski Mendagri menyatakan moratorium. Pasalnya, dirinya menilai bahwa Kabupaten Pangandaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) juga saat moratorium terjadi.

“Cikampek sangat berpeluang bisa jadi kota. Meski moratorium, karena waktu Pangandaran di mekarkan juga sudah berlaku moratorium,” ujar H Deden kepada Spirit Jawa Barat melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (04/08).

Dijelaskan, Pangandaran sampai bisa terbentuk menjadi DOB berdasarkan RUU Inisiatif DPR-RI pada waktu itu. Kemudian acuannya atau konsederannya adalah undang-undang nomor 32 tahun 2004, dan PP 78 tahun 2007 tentang pemerintahan daerah.

“Kalau sekarang ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan sedang disiapkan rancangan peraturan pemerintah tentang grand design penataan daerah dan rancangan peraturan pemerintah tentang tata cara peraturan daerah. Jadi dua RPP ini yang sekarang sedang di tunggu-tunggu oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun teknisnya nanti, tambah Deden, untuk Kepala Daerahnya adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur dan diusulkan kepada Kemendagri untuk menjadi Kepala Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Adapun tugas kepala daerah tersebut adalah untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu dengan batas waktu selama dua tahun. Ini disebut masa pemerintahan transisi,” katanya.

Sedangkan untuk anggota legislatifnya sendiri adalah dia yang pada tahun 2014 mencalonkan sebagai anggota legislatif dan suaranya dibawah anggota dewan yang jadi atau yang saat ini menjabat di Kabupaten induk (Karawang,red).

“Sedangkan kabupaten pokok anggota dewannya akan tetap 50 orang. Karena jumlah penduduk karawang saat ini lebih dari 2 juta,” ujarnya.

Sedangkan untuk penentuan berapa anggota dewan yang akan duduk diparlemen untuk Kota Cikampek, itu akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Karena berdasarkan aturannya anggota dewan sebuah daerah itu ada yang 25 kursi, 35 kursi dan paling banyak 50 kursi.

“Untuk hitungannya mengacu pada undang-undang MD3. Dan itu tugas KPU untuk menghitungnya,” ujarnya.

Lain dari itu, dia merasa optimis Cikampek bisa menjadi Kota karena grand design Provinsi Jawa Barat sendiri sebanyak 42 Kabupaten/Kota. Sedangkan saat ini baru terbentuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

“Bahkan saya sendiri yang langsung mendapat masukan dari Dirjen otda (Kemendagri) Cikampek disarankan menjadi Kota Cikampek, jangan Kabupaten Cikampek,” tutupnya. (not)


sumur: spiritjawabarat.com
0
3.6K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan