- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
DJ Katty Menjadi Saksi Kasus Penipuan di PN Kepanjen


TS
samampuarie12
DJ Katty Menjadi Saksi Kasus Penipuan di PN Kepanjen

Katty hadir bukan untuk manggung memperlihatkan kebolehannya, melainkan datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa M Nur Iman Winata. Perempuan cantik berambut sebahu itu datang sebagai saksi, bersama seorang lainnya, Tajwin Jono bin Acay.
Kasus tersebut bermula saat DJ Katty batal manggung dalam perayaan pergantian malam Tahun Baru 2017 lalu di Hawai Waterpark. Pihak Hawai Waterpark melaporkan DJ Katty beserta Level Nine Asia selaku manajemen Katty ke Polres Malang.
Kepastian batalnya tampil itu, dia sampaikan melalui akun Instagramnya beserta permohonan maaf.
Dia mengaku tidak ada maksud mengecewakan fans dan pihak yang mengundang tampil. Menurut Katty, pihak manajemen yang bermasalah.
"Manajemen Level Nine Asia tidak bisa melunasi pembayaran diawal sebagaimana kesepakatan sebelumnya," bebernya di hadapan Majelis Hakim.
Namun, pengakuan DJ Katty beberapa kali dibantah terdakwa. Menurut terdakwa, DJ Katty menyalahi kontrak.
"Kami sudah hubungi DJ Katty. Setelah tampil baru kami bayar lunas," ungkap terdakwa.
Sidang yang berlangsung selama dua jam lebih ini pun diakhiri dan ditunda Senin (7/8/2017) depan.
"Sidang ditunda, untuk mendengarkan saksi ahli," kata Safrudin.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kepanjen juga beberapa kali mengklarifikasi bukti-bukti ke DJ Katty.
"Apakah saudara (Katty) mengetahui besaran kontrak yang diberikan Hawai Waterpark," tanya JPU.
Menanggapi pertanyaan JPU, Katty mengaku tahu nilainya, yakni 70 persen sebelum dipotong dan diberikan kepada manajemen.
"Saya dapat 70 persen, manajemen 30 persen, itu perjanjiannya. Tapi, sampai hari H, saya minta kejelasan soal pelunasan, pihak manajemen menjanjikan setelah manggung," jawabnya.
Sidang keempat dengan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Safrudin ini sempat menegur terdakwa, M Nur Iman Winata. Ini terjadi karena pertanyaan yang ditujukan kepada saksi tidak beraturan dan melebar dari pokok masalah.
Nur Iman dijerat Pasal 378 sub 372 KUHP penipuan dan Pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)
SUMBER : TIMES INDONESIA
========================================================================================================
Semoga dengan kedatangan saksi tersebut bisa menyelesaikan masalah tersebut.
0
3.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan