- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Jual barang replika non elektronik


TS
philipzzz
[ASK] Jual barang replika non elektronik
Halo gan, ane ada mau jual barang replika non elektronik, misalnya furniture replika (meja, kursi, bantal, guling, ranjang), tapi nanti saya rebranding untuk bedain kalo itu saya yang jual (misalnya merknya ABCD)
Apakah di Indonesia bisa dijerat hukum kalau jual barang tiruan/replika?
Kalau paten / hak desain sudah lebih dari 25 tahun apakah boleh dijual replikanya? mohon infonya.
Mohon pencerahannya gan, terima kasih banyak.
Regards,
Philip
Apakah di Indonesia bisa dijerat hukum kalau jual barang tiruan/replika?
Kalau paten / hak desain sudah lebih dari 25 tahun apakah boleh dijual replikanya? mohon infonya.
Mohon pencerahannya gan, terima kasih banyak.
Regards,
Philip
0
1.4K
6


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan