Kaskus

News

josua5itumorangAvatar border
TS
josua5itumorang
PHK KARYAWAN, PT DGP MALAH DIGUGAT 709,5 JUTA
PHK KARYAWAN, PT DGP MALAH DIGUGAT 709,5 JUTA
SUMBER: klik di sini

Jakarta (NuSa)
PT DGP mem–PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) salah seorang karyawannya karena kedapatan melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena merasa tidak adil, karyawan berinisial “IY” itu menggugat PT DGP. Diketahui, perusahaan itu adalah penyedia jasa keamanan.

Hingga berita ini diturunkan, PT. DGP belum memberikan konfirmasi mengenai PHK dan tindak pidana yang dilakukan mantan karyawannya itu.

Namun, “IY” melalui kuasa hukumnya, John Situmorang, SH, mengatakan tuduhan tindak pidana yang dilakukan kliennya belum terbukti. Karena sampai saat ini, kasus tersebut tidak pernah disidangkan di pengadilan.

Merasa diperlakukan tidak adil, dan menganggap tindakan PHK itu dilakukan secara sepihak tanpa mengindahkan prosedur dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, "IY" pun melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2017.

“Alasan PT DGP memberhentikan klien kami secara sepihak sangatlah tidak mendasar, bahkan terkesan dicari-cari. Parahnya lagi, PT DGP sudah mendahului putusan pengadilan dan menghilangkan asas praduga tak bersalah,” kata John Situmorang.

Disebutkan, alasan PT DGP mengeluarkan putusan PHK secara sepihak itu karena "IY" telah ditetapkan menjadi tersangka pada suatu perkara.

“Padahal, sesungguhnya, klien kami tidak ikut melakukan tindak pidana tersebut. Seandainya pun klien kami ditetapkan menjadi tersangka, tidak sepatutnya PT DGP langsung memberhentikan dia. Sebab, belum tentu klien kami itu bersalah, karena kasus yang disangkakan kepadanya pun hingga detik ini tidak pernah masuk ke pengadilan,” kata John Situmorang.

Menurutnya, sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat ini, pihaknya telah beriktikad baik dengan terlebih dahulu meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan mediasi.

Pada tahap itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis Nomor 14/ANJ/D/III/2016.

Namun, tambah John Situmorang, Anjuran Tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta itu seolah tidak berlaku.

“Maka, agar ada kepastian hukum terhadap hak klien kami, diajukanlah Gugatan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Jakarta Pusat, dengan Nomor Perkara 152/Pdt.Sus-PHI.G/2017/PN.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2017 ini,” kata John.

Lewat gugatannya itu, "IY" menuntut PT DGP memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang masa proses, dan uang hari raya yang seharusnya menjadi haknya, dengan nilai total Rp 709,5 juta. (mps).*

SUMBER: klik di sini
0
2.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan