- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengacara: Fakta Persidangan Mengatakan Fidelis Tidak Terbukti Salahgunakan Narkotika


TS
demen.mamahmuda
Pengacara: Fakta Persidangan Mengatakan Fidelis Tidak Terbukti Salahgunakan Narkotika
SANGGAU, KOMPAS.com - Marcelina Lin, anggota tim pengacara yang mendampingi terdakwa Fidelis Arie Sudewarto (36), meyebutkan, dalam fakta persidangan kliennya tidak terbukti menyalahgunakan narkotika. Narkotika, jenis ganja yang ditanam Fidelis hanya digunakan untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati.
"Kalau kami lihat dari fakta persidangan, sebetulnya majelis hakim mengatakan tidak terbukti menyalahgunakan narkotika, tidak terbukti dalam perdagangan narkotika, dan dia hanya menggunakan ganja ini untuk mengobati istrinya," ujar Marcelina, Rabu (2/8/2017) usai persidangan di PN Sanggau.
Marcelina menambahkan, dalam fakta persidangan disebutkan juga bahwa tes urine yang dilakukan di tempatnya bekerja, Fidelis tidak terbukti menggunakan narkotika dan tidak ada sangkut pautnya dengan dua orang pegawai yang positif menggunakan narkotika.
"Dan itu juga di BNNK Sanggau tidak terbukti menggunakan narkotika," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan hasil putusan tersebut. Karena, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 111 ayat 2 dengan tuntutan lima bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
"Kemudian di putusan majelis hakim mengambil pasal 116 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...
Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. Usai berkonsultasi, Fidelis menjawab akan berpikir dulu terkait dengan putusan tersebut.
Terkait hal tersebut, Marcelina mengatakan, saat berkonsultasi ia menjelaskan kepada Fidelis bahwa ada hak banding yang bisa digunakan apabila tidak menerima hasil putusan tersebut.
"Kami hanya menjelaskan bahwa dia punya hak untuk banding apabila tidak menerima hasil putusan ini. Tetapi dia juga punya hak berpikir, apabila dia masih tidak bersedia untuk tidak melakukan banding," ucapnya.
"Kami tidak mempengaruhi sama sekali, kami hanya memberikan penjelasan hak-hak nya dia, kalau banding seperti apa, kalau tidak banding seperti apa," tambah dia.
Fidelis masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap hasil putusan tersebut.
Baca juga: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya
http://regional.kompas.com/read/2017...i-salahgunakan
tadinya ini
pasal 111 ayat 2
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
diganti jadi berpatokan dengan ini
pasal 116 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
memang sudah niat mau menjarain tampaknya....................
"Kalau kami lihat dari fakta persidangan, sebetulnya majelis hakim mengatakan tidak terbukti menyalahgunakan narkotika, tidak terbukti dalam perdagangan narkotika, dan dia hanya menggunakan ganja ini untuk mengobati istrinya," ujar Marcelina, Rabu (2/8/2017) usai persidangan di PN Sanggau.
Marcelina menambahkan, dalam fakta persidangan disebutkan juga bahwa tes urine yang dilakukan di tempatnya bekerja, Fidelis tidak terbukti menggunakan narkotika dan tidak ada sangkut pautnya dengan dua orang pegawai yang positif menggunakan narkotika.
"Dan itu juga di BNNK Sanggau tidak terbukti menggunakan narkotika," ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan hasil putusan tersebut. Karena, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 111 ayat 2 dengan tuntutan lima bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsider satu bulan penjara.
"Kemudian di putusan majelis hakim mengambil pasal 116 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Baca juga: Fidelis: Saya Kecewa...
Usai pembacaan amar putusan, majelis hakim mempersilakan Fidelis untuk berkonsultasi dengan tim pengacara. Usai berkonsultasi, Fidelis menjawab akan berpikir dulu terkait dengan putusan tersebut.
Terkait hal tersebut, Marcelina mengatakan, saat berkonsultasi ia menjelaskan kepada Fidelis bahwa ada hak banding yang bisa digunakan apabila tidak menerima hasil putusan tersebut.
"Kami hanya menjelaskan bahwa dia punya hak untuk banding apabila tidak menerima hasil putusan ini. Tetapi dia juga punya hak berpikir, apabila dia masih tidak bersedia untuk tidak melakukan banding," ucapnya.
"Kami tidak mempengaruhi sama sekali, kami hanya memberikan penjelasan hak-hak nya dia, kalau banding seperti apa, kalau tidak banding seperti apa," tambah dia.
Fidelis masih memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap hasil putusan tersebut.
Baca juga: Usai Divonis, Fidelis Menangis Sambil Peluk Erat Ibunya
http://regional.kompas.com/read/2017...i-salahgunakan
tadinya ini
pasal 111 ayat 2
Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika
Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu)
kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3
(sepertiga)
diganti jadi berpatokan dengan ini
pasal 116 ayat 1
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain
atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
memang sudah niat mau menjarain tampaknya....................

0
2K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan