Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yukepodotcomAvatar border
TS
yukepodotcom
7 Negara Ini Memperbolehkan Kewarganegaraan Ganda Lho, Mau Pindah?
WELCOME TO YUKEPO OFFICIAL THREAD
emoticon-Toastemoticon-Toast emoticon-Toast



Beberapa minggu lalu kita dikagetkan oleh berita kewarganegaraan tokoh publik Zakir Naik yang dicabut oleh India dan membuatnya tidak memiliki status kewarganegaraan. Meski Zakir Naik memang sudah hampir setahun meninggalkan India, namun pencabutan status kewarganegaraan Zakir Naik berimbas pada tidak berlakunya paspor Zakir Naik pula. Dan sudah jelas, tanpa paspor, ulama yang satu ini tidak dapat bergerak kemanapun.

Kasus Zakir Naik ini menjadi ilustrasi mengenai betapa pentingnya status kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki status sebagai warga negara tertentu, kita berhak terhadap perlindungan dari negara tersebut dimanapun kita berada. Dan tentu saja jika ada hak, ada pula kewajiban. Sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban yang harus ditunaikan kepada negara, seperti membayar pajak atau mengikuti aturan hukum yang berlaku. Jika seseorang sampai kehilangan atau tidak memiliki kewarganegaraan, maka tidak ada negara yang bertanggung jawab atas dirinya dan tidak ada negara yang melegalkan keberadaan dirinya.

Perkara kewarganegaraan ini sebenarnya cukup rumit, karena hukum terkait kewarganegaraan berbeda dari satu negara ke negara lain sehingga sangat rawan untuk terjadi bentrokan antara hukum satu negara dengan negara lain terkait status kewarganegaraan seseorang. Sebagaimana yang telah kita ketahui, Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, yang berarti Indonesia tidak ingin diduakan dengan status kewarganegaraan dari negara lain. Akan tetapi, ada lho negara-negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Penasaran? Berikut 7 negara yang memperbolehkan kewarganegaraan ganda!

Spoiler for Kanada:


Spoiler for Amerika Serikat:


Spoiler for Selandia Baru:


Spoiler for Australia:


Spoiler for Swiss:


Spoiler for Turki:


Spoiler for Jamaika:


Jadi, maukah kamu memiliki kewarganegaraan ganda? Sayangnya, Indonesia tidak memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Sehingga jika kita memutuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan lain, kita harus melepas status kita sebagai warga negara Indonesia.

Sumber: YuKepo

Rate, Comment and Cendol are Appreciated
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia
0
24.3K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan