- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Kembalikan hak pejalan kaki lewat bulan tertib trotoar


TS
BeritagarID
Kembalikan hak pejalan kaki lewat bulan tertib trotoar

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang perkir di trotoar kawasan Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta, Selasa (1/8). Petugas gabungan Dishub, Satpol PP, TNI dan Polri melakukan razia gabungan pada bulan tertib trotoar.
Pejalan kaki di DKI Jakarta seringkali terenggut haknya untuk menggunakan trotoar. Pejalan kaki di Jakarta, barangkali sudah tak asing lagi kalau tiba-tiba diklakson pemotor yang menghindari kemacetan dengan nyelonong ke trotoar.
Trotoar di Jakarta yang merupakan bagian jalan raya belum esklusif milik pejalan kaki. Tak hanya motor, trotoar di sejumlah titik pun menjadi tempat mangkal pedagang bahkan parkir mobil. Untuk itulah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar "Bulan Tertib Trotoar" mulai Selasa (1/8/2017) sampai akhir Agustus ini.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah mengeluarkan instruksi gubernur sekaligus memerintahkan seluruh perangkat di wilayah untuk menertibkan trotoar dan menempatkan tanaman di pinggir trotoar yang berbatasan dengan badan jalan.
Dengan adanya bulan tertib trotoar, Djarot berharap terjadi perubahan perilaku dari masyarakat. Ia menambahkan, masalah utama tidak tertibnya trotoar lantaran perilaku masyarakat yang belum tertib. "Trotoar itu untuk pejalan kaki, bukan untuk motor, mobil, dan jualan," kata Djarot.
Bulan tertib trotoar melibatkan pasukan gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan TNI. Pasukan gabungan ini akan menertibkan 155 titik prioritas trotoar di Jakarta setiap hari selama sebulan.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan Bambang Sugianto, mengatakan keluhan dari pejalan kaki semakin banyak karena trotoar digunakan para pedagang kaki lima dan juga pengendara motor serta tidak rapinya pemasangan kabel-kabel utilitas.
Dengan pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar, semua gangguan tersebut diharapkan bisa dihilangkan. "Bukan berarti setelah Agustus, kembali seperti dahulu. Tapi dengan ini justru dimulai, trotoar seterusnya harus tertib dan ramah buat pejalan kaki," ujar Bambang.

Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Pemotor yang melewatinya bisa diperkarakan lalu dihukum.
Trotoar merupakan hak ekslusif pejalan kaki sesuai Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan. Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pun menegaskan trotoar sebagai bagian dari hak pejalan kaki.
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengancamkan hukuman maksimum bagi pengganggu maupun perusak fungsi trotoar. Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki. Pertama, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...tertib-trotoar
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
11.1K
90


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan