- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wow, Polisi Ungkap Penjualan Liquid Vape yang Mengandung Narkoba


TS
karikai04
Wow, Polisi Ungkap Penjualan Liquid Vape yang Mengandung Narkoba
Quote:
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Sebanyak tiga orang pria ditangkap karena terlibat dalam jaringan penjualan dan pembelian cairan isi ulang rokok elektrik (Vape) yang mengandung narkoba.
Tiga pelaku, yaitu Martino Saputra, Gantes Watimuri, dan Kurniawan Hidayat ini dibekuk setelah aksi mereka terendus petugas kepolisian.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat, yaitu di belakang Gedung Universitas Al Azhar dan sebuah rumah kos Dores di Kramat Jaya, Johar Baru.
“Dalam penangkapan ini, kami menyita sebotol cairan narkotik liquid high 60 ml dan 30 botol cairan narkotik liquid high @ 5 ml,” kata Wadiresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan di kantornya, Selasa (1/8/2017).
Menurut Gidion, pelaku menjual barang haramnya melalui Instagram. Nama akunnya adalah Liquid High 65 ml gram.
“Mereka melakukan modus pembelian dengan cara online. Jadi pembeli dan penjual saling berhubungan di aplikasi itu,” ucap Gidion.
Menurut Gidion, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Liquid High yang dilakukan melalui media sosial instagram dengan akun Mamen Liq.
Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan memesan barang melalui online instagram/line ke akun Mamen Liq.
Pesanan barang disepekati dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml, dengan uang ditransfer ke rekening Gantes Watimuri.
“Transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui Gojek dan penyerahan barang di belakang Universitas Al Azhar Kebayoran, hingga tersangka Martino kami tangkap,” katanya.
Selanjutnya, Gantes ditangkap di rumah kos Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya baru Blok D2 No. 27 Johar Baru dan disita 27 botol cairan Liquid High @ 5 ml.
“Tersangka mengatakan kalau barang tersebut didapatkan dari Kurniawan Hidayat, hingga akhirnya yang bersangkutan kami tangkap ,” tutup Gidion.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
Tiga pelaku, yaitu Martino Saputra, Gantes Watimuri, dan Kurniawan Hidayat ini dibekuk setelah aksi mereka terendus petugas kepolisian.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat, yaitu di belakang Gedung Universitas Al Azhar dan sebuah rumah kos Dores di Kramat Jaya, Johar Baru.
“Dalam penangkapan ini, kami menyita sebotol cairan narkotik liquid high 60 ml dan 30 botol cairan narkotik liquid high @ 5 ml,” kata Wadiresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan di kantornya, Selasa (1/8/2017).
Menurut Gidion, pelaku menjual barang haramnya melalui Instagram. Nama akunnya adalah Liquid High 65 ml gram.
“Mereka melakukan modus pembelian dengan cara online. Jadi pembeli dan penjual saling berhubungan di aplikasi itu,” ucap Gidion.
Menurut Gidion, kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis Liquid High yang dilakukan melalui media sosial instagram dengan akun Mamen Liq.
Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut dengan memesan barang melalui online instagram/line ke akun Mamen Liq.
Pesanan barang disepekati dengan harga Rp 2,5 juta untuk ukuran 60 ml, dengan uang ditransfer ke rekening Gantes Watimuri.
“Transaksi dilakukan dengan cara barang dikirim melalui Gojek dan penyerahan barang di belakang Universitas Al Azhar Kebayoran, hingga tersangka Martino kami tangkap,” katanya.
Selanjutnya, Gantes ditangkap di rumah kos Dores, kamar Villa Real, Jalan Kramat Jaya baru Blok D2 No. 27 Johar Baru dan disita 27 botol cairan Liquid High @ 5 ml.
“Tersangka mengatakan kalau barang tersebut didapatkan dari Kurniawan Hidayat, hingga akhirnya yang bersangkutan kami tangkap ,” tutup Gidion.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati.
Quote:
tread lightly vapers
0
6.4K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan