Kaskus

News

pig21Avatar border
TS
pig21
Guru Ngaji Ponpes Cabuli Muridnya
TANJUNG REDEB- Hs (23) Warga Jalan H Isa III, yang diketahui bekerja di salah satu yayasan pondok pesantren di Berau, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Berau, usai melakukan persetubuhan terhadap anak berumur 14 tahun bernama Bunga (nama samaran) yang tak lain merupakan anak didik di pesantren tersebut.

Kapolres Berau AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim, AKP Damus Asa mengatakan, kejadian berawal tanggal 29 Juni lalu. Saat itu korban dan pelaku berpacaran dan jalan menuju ke tepian Jalan Ahmad Yani. Karena waktu sudah menunjukkan pukul 23.00 Wita, pelaku mengajak korban ke salah satu hotel untuk menginap.

"Jadi mereka jalannya malam saat si korban libur dan pulang ke rumah orang tuanya. Setelah larut malam, pelaku mengajak korban ke hotel," ungkapnya kepada beraunews.com, Selasa (01/08/2017).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Damus, di hotel tersebut pelaku mengajak korban berhubungan dan berjanji bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

"Pelaku baru mengantarkan korban pulang ke rumah setelah keesokan harinya," bebernya.

Karena merasa curiga anaknya dibawa pelaku hingga pagi hari, orang tua korban bertanya kepada pelaku dimana mereka menginap saat malam hari. Namun pelaku mengaku jika mereka menginap di salah satu masjid.

Merasa tak percaya, orang tua korban terus melakukan interogasi kepada anaknya dan perlahan mulai terkuak jika mereka pernah melakukan hubungan terlarang di hotel.

"Sudah mau satu bulan baru si anak mengakui, dan orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Berau," kata dia.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Berau langsung bergerak menjemput pelaku di kediamannya. Dari pengakuan pelaku sendiri, ia melakukan hubungan bersama korban sebanyak dua kali.

"Ini masih kami kembangkan dan masih diperiksa juga. Kalau dari pengakuan sudah dua kali. Tapi yang kedua kalinya dia lupa tanggal berapa, yang jelas dilakukan di tempat yang sama," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong atau bujuk rayunya terhadap anak agar melakukan persetubuhan, diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(bnc)

sumber : http://www.beraunews.com/hukum-kriminal/polres/4267-guru-ngaji-ponpes-cabuli-muridnya

nginep di hotel kok ngakunya si mesjid emoticon-Leh Uga mentang2 guru ngaji, terus bisa bikin orang percaya gitu emoticon-Big Grin
surfayadewiAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan surfayadewi memberi reputasi
2
2.2K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan