Kaskus

News

sof16Avatar border
TS
sof16
mohon pencerahannya gan
hi semua. mohon pencerahannya donk atas case yg dialami saudara ane.
casenya seperti ini :

dlu ane punya sodara ada minjemin duit ke temen (jumlah disamarkan) dengan jaminan surat bpkb (A) dan ada dibuatkan surat pinjaman. berhubung sudah berumur. si teman menghadap ke maha yang kuasa.

setelah itu beralih lah kuasa drpd mobil yg dijaminkan tersebut beserta hutang2 sang ayah ke anaknya dan anaknya ini sekarang ngebohongin ane pny sodara and then kembali lah sang bpkb ke tangan anaknya tsb tanpa dibayarkan uang pinjaman daripada sang ayah.

seiring berjalannya waktu. si anak terakhir tertarik dengan mobil daripada sodara ane. tapi si anak ini gak cukup dana. terpaksa mengambil jalur kredit. dan jaminan sebuah bpkb (B) dr mobil warisan daripada sang ayah tadi.

dari case diatas. dpt kita ketahui kalau sodara ane megang 2 surat bpkb drpd si anak (bpkb A dan B)

pertanyaan :
kalau si anak sudah membayar kewajiban drpd bpkb B. apa boleh bpkb A ditahan (minta si anak bayar semua hutangnya baru kembaliin)?
0
1.2K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan