- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Sewa kendaraan rental


TS
masarik
Sewa kendaraan rental
Selamat malam Agan semua dan para suhu dan master
Saya ada sedikit masalah yang butuh solusi.
Kronologi:
pada hari sabtu tanggal 17062017 kami sekeluarga menyewa kendaraan avanza di tempat rental mobil langganan kami,karena sudah langganan perjanjian hanya kami lakukan seperti biasanya yakni jangka waktu sewa selama 2 hari (2x24) dengan tarif perhari disepakati Rp.275.000.kendaraan saya ambil jam 12 siang.
Jam 1 siang kami perjalanan dari Jember menuju Banyuwangi,sekitar jam 13.30 mobil yang kami sewa mengalami musibah yakni ditabrak dari arah berlawanan dengan kami kontra truk colt diesel karena keluar jalur,dibelakang kami ada sepeda motor dan mobil avanza yang akhirnya ikut menabrak kami (tabrakan beruntun)
Yang mau saya tanyakan:
1.kalau kendaraan sewa tanpa ada perjanjian tertulis bagaimana cara menyelesaikannya?
Pemilik mobil meminta agar kendaraan di perbaiki di bengkel pilihan pemilik mobil bukan dari si penabrak (truk),padahal si penabrak menyanggupi dibengkel pilihannya
2.beban biaya sewa selama kendaraan diperbaiki menjadi beban kami,kira2 menurut agan semua ada solusi terbaik?
3.perjanjian tanpa hitam diatas putih seperti ini bagaimana solusinya apabila ada.masalah?
Saya ada sedikit masalah yang butuh solusi.
Kronologi:
pada hari sabtu tanggal 17062017 kami sekeluarga menyewa kendaraan avanza di tempat rental mobil langganan kami,karena sudah langganan perjanjian hanya kami lakukan seperti biasanya yakni jangka waktu sewa selama 2 hari (2x24) dengan tarif perhari disepakati Rp.275.000.kendaraan saya ambil jam 12 siang.
Jam 1 siang kami perjalanan dari Jember menuju Banyuwangi,sekitar jam 13.30 mobil yang kami sewa mengalami musibah yakni ditabrak dari arah berlawanan dengan kami kontra truk colt diesel karena keluar jalur,dibelakang kami ada sepeda motor dan mobil avanza yang akhirnya ikut menabrak kami (tabrakan beruntun)
Yang mau saya tanyakan:
1.kalau kendaraan sewa tanpa ada perjanjian tertulis bagaimana cara menyelesaikannya?
Pemilik mobil meminta agar kendaraan di perbaiki di bengkel pilihan pemilik mobil bukan dari si penabrak (truk),padahal si penabrak menyanggupi dibengkel pilihannya
2.beban biaya sewa selama kendaraan diperbaiki menjadi beban kami,kira2 menurut agan semua ada solusi terbaik?
3.perjanjian tanpa hitam diatas putih seperti ini bagaimana solusinya apabila ada.masalah?


tata604 memberi reputasi
1
5.9K
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan