Quote:
Ketum MUI tegaskan dana haji boleh dikelola untuk infrastruktur
Penulis: Cahyo
Beritahati.com, Jakarta- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menegaskan dana haji boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, seperti proyek-proyek infrastruktur. Terlebih, kata Ma'ruf, sudah ada fatwa dari Dewan Syariah MUI yang membolehkan dana haji digunakan untuk kegiatan produktif, seperti membiayai proyek infrastruktur.
“Kan memang boleh diinvestasi itu. Itu sudah digunakan untuk Sukuk. Sukuk itu surat berharga syariah negara (SBSN). Dan itu sudah dapatkan fatwa dari dewan syariah MUI dan saya sudah menandatangi untuk kepentingan infrastruktur,” ucap Ma’ruf Amin di kediamannya, Jakarta Utara, Senin (31/7).
Ma’ruf Amin menambahkan, jika dana tersebut dikelola untuk pembangunan, manfaatnya tentu untuk kepentingan masyarakt. Jadi dana tersebut, tidak akan riskan jika negara yang mengelola.
“Kalau kepemerintah itu tidak riskan, kalau ke swasta memang beresiko. Kalau soal pelabuhan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Jadi tidak akan ada penyalahgunaan,” tegas Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif. Fatwa MUI tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

nah bener ini daripada abis buat di korup mending buat pembangunan
