Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adekgemesAvatar border
TS
adekgemes
Ironi Garam di Negeri Maritim



Jakarta - Sebuah ironi bagi Indonesia, negara maritim yang memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia, mengalami krisis garam. Negara tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional akan senyawa kristalin yang lebih dikenal sebagai pengasin itu.

Menurut data Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), kebutuhan garam nasional setiap tahunnya mencapai 4,23 juta ton. Sedangkan stok yang ada saat ini hanya 112.671 ton. Sementara, jumlah produksi garam dalam negeri pada 2016 kemarin hanya 116 ribu ton.

Kebutuhan garam untuk masyarakat (seperti untuk kebutuhan rumah tangga, pengawetan ikan, dan pengasinan) mencapai 750 ribu ton juta per tahun. Sedangkan kebutuhan garam untuk industri, lebih besar lagi (dibanding konsumsi rumah tangga). Dalam setahun, kebutuhan garam untuk industri lebih dari tiga juta ton.

Karena produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan industri, baik dalam segi mutu maupun jumlah, kebutuhan garam industri dan farmasi dipenuhi oleh impor.

Fokus Produksi

Memang tidak semua dari 95 ribu kilometer garis pantai kita dapat dijadikan lahan potensial untuk pertanian garam. Diperkirakan, hanya 34 ribu hingga 40 ribu kilometer garis pantai yang dapat dijadikan ladang garam.

Namun, bila melirik negara tetangga, Australia, mereka mampu memproduksi garam tujuh kali lipat dari hasil industri garam Indonesia. Bahkan kita mengimpor garam dari negara yang garis pantainya tak lebih dari separo dari Indonesia itu. Sungguh fakta yang memilukan.

Apa yang salah dengan industri garam di Indonesia? Apakah produksinya atau soal distribusi? Atau, kedua-duanya?

Dalam soal produksi, kuantitas dan kualitas produksi garam sangat ditentukan kondisi area yang ideal untuk industri. Yaitu, daerah dengan curah hujan terendah, berpantai landai, tak ada muara sungai, dengan kadar garam laut tinggi, memiliki musim kemarau panjang, dengan tingkat kelembapan yang sangat rendah dan evaporasi yang tinggi.

Di Australia, mereka menumpukan produksi garamnya di daerah bagian selatan. Faktanya, bagian selatan Australia ini mampu memberikan kontribusi hingga 90% dari produk nasional Negeri Kangguru itu.

Saat ini ada tiga titik ekspor yang berdekatan dengan lokasi produksi garam di bagian selatan yaitu Dampier (1960), Port Hedland (1960) dan Onslow (2001). Tiga titik pengolahan tersebut memiliki kemampuan untuk menghasilkan 9,3 juta ton garam per tahunnya.

Salah satu daerah yang terkenal adalah Pilbara. Area ini terkenal dengan daerah yang memiliki iklim yang panas dan tingkat kadar garam laut yang tinggi, sehingga wajar saja bila daerah ini menjadi pusat industri garam yang berkontribusi terhadap 75% produk garam di Australia. Iklim yang panas hampir sepanjang tahun membuat area ini dapat menghasilkan garam dengan cara evaporasi dengan bantuan matahari (Pramono, 2012).

Untuk produksi, tambak-tambak garam di wilayah pantai yang beriklim basah, dekat muara sungai, tidak bisa lagi dipertahankan. Di Indonesia, tambak-tambak garam layaknya lebih difokuskan ke daerah Madura, NTT, sebagian NTB, sebagian Sulawesi Selatan, sebagian Sulawesi Tenggara, dan Teluk Palu.

Distorsi Pasar

Soal distribusi garam pun tak luput dari cengkraman kartel. Kita dapat berkaca pada kasus kartel perdagangan garam ke Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diputus dalam Putusan No. 10/KPPU-L/2005. Dalam kasus ini pihak terlapor adalah PT. Garam, PT Budiono, dan PT Garindo dengan PT Graha Reksa, PT Sumatra Palm, UD Jangkar Waja, dan UD Sumber Samudera.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menyatakan bahwa para terlapor telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 di antaranya Pasal 6 mengenai diskriminasi harga.

Hal ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menemukan adanya kesepakatan secara lisan yang dilakukan PT Garam, PT Budiono dan PT Garindo (G3) dengan PT GrahaReksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera (G4) untuk menetapkan harga produk PT Garam lebih tinggi dibandingkan dengan harga produk PT Budiono dan PT Garindo.

Mengapa itu bisa terjadi? Herbert Hovenkamp dalam The Law of Competition and It's Practice (1995) menyebutkan, struktur pasar yang kompetitif --dengan pelaku usaha di dalam pasar tersebut jumlahnya banyak, serta tidak ada hambatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke pasar-- membuat setiap pelaku usaha yang ada di dalam pasar tidak akan mampu untuk menyetir harga sesuai dengan keinginannya.

Mereka hanya menerima harga yang sudah ditentukan oleh pasar, dan akan berusaha untuk berproduksi secara maksimal agar dapat mencapai suatu tingkat yang efesien dalam berproduksi.

Sebaliknya dalam pasar yang berstruktur oligopoli. Dalam pasar tersebut hanya terdapat beberapa pelaku usaha saja, kemungkinan pelaku usaha bekerja sama untuk menentukan harga produk dan jumlah produksi dari masing-masing pelaku usaha menjadi lebih besar.

Oleh karena itu, biasanya praktik kartel garam dapat tumbuh dan berkembang pada pasar yang berstruktur oligopoli. Pelaku usaha lebih mudah untuk berkongkalikong dan menguasai sebagian besar pangsa pasar.

Alek Karci Kurniawan Analis Hukum Bisnis Universitas Andalas


(mmu/mmu)


Tsum

Quote:
0
1.8K
13
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan