

TS
gatra.com
Patrialis Gunakan Istilah "Ahok" untuk Sebut Bos Importir Daging

Jakarta, GATRAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menggunakan istilah "Ahok" untuk menyebut bos perusahaan importir daging Basuki Hariman yang menyuapnya agar mengabulkan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Istilah "Ahok" itu terungkap di sidang kasus suap yang membelit terdakwa Patrialis Akbar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7), dari rekaman percakapan telepon antara Patrialis dan Kamaludin yang diputar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam percakapan telepon tersebut, Patrialis mengatakan kepada Kamaludin, "Sekalian antum mau, Ahok, Ahok mau ngobrol gak?" ujar Patrliasi. Lantas Kamaludin menjawab, "Ana arahkan si Ahok, iye ye."Kamaludin yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Patrialis mengatakan, bahwa Ahok dimaksud Patrialis adalah Basuki Hariman. Ia mengaku mengerti apa yang dimaksud Patrialis."Ahok itu Pak Basuki maksudnya. Kami ada rencana main golf di Royal. Pak Patrialis mengingatkan, kalau bisa Pak Basuki bisa gabung, ngobrol-ngobrol," kata Kamaludin yang duduk di atas kursi saksi.Setelah percakapan via telepon itu, Kamaludin kemudian menghubungi Basuki dan memintanya untuk hadir dan bertemu dengan Patrialis di lapangan golf.Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Patrialis menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 yang diajukan ke MK.Menurut jaksa, Patrialis menerima US$ 70.000, Rp 4 juta, dan dijanjikan uang Rp 2 milyar yang belum terlaksana. Uang itu diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU di atas.Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Patrialis melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Iwan Sutiawan
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/277452-pa...mportir-daging
---
-

0
998
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan