- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pasca Penggerebekan PT IBU, Pelaku Usaha Beras Takut Dikriminalisasi
TS
matt.gaper
Pasca Penggerebekan PT IBU, Pelaku Usaha Beras Takut Dikriminalisasi
JawaPos.com - Pasca penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) membuat kalangan pelaku usaha komoditas beras dirundung rasa kecemasan dan takut dikriminalisasi.
Kekhawatiran kriminalisasi kepada pelaku usaha itu berdampak anjloknya pasokan beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, dari biasanya 3.000 ton menjadi hanya 1.800 ton per hari.
Atas kondisi tersebut, pemerintah buru-buru bertindak. Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan, berdasar masukan dari para pelaku usaha, pemerintah akan mendiskusikan lagi besaran harga acuan sebelum diberlakukan.
Selama pembahasan berlangsung, kami minta para petani, pengepul, dan supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal," tutur dia kemarin (28/7).
Enggartiasto menyebutkan, pihaknya segera duduk bersama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pemprov DKI di bidang beras, Kementerian Pertanian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menentukan harga acuan yang dinilai pas. Pembahasan itu akan dititikberatkan pada tiga komponen. Yaitu jenis, kualitas, dan harga beras. "Orientasinya fokus pada kepentingan konsumen, petani, dan pedagang," terang dia.
Dengan dianulirnya Permendag 47/2017, yang berlaku adalah peraturan lama atau Permendag 27/2017. Dalam peraturan itu, harga acuan beras di konsumen dipatok Rp 9.500 per kg dan berlaku sejak Mei 2017.
Selain beras, harga acuan juga ditetapkan untuk komoditas pangan seperti gula, jagung, kedelai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam. "Jadi, tolong jangan ada kekhawatiran. Lakukan perdagangan dengan normal seperti biasa. Tidak perlu gelisah," ujar Enggartiasto.
Selain akan melakukan pembahasan lebih lanjut, Kemendag bersama tim yang dibentuk dari gabungan Satgas Pangan, KPPU, PT Food Station Tjipinang, dan Perpadi bakal rutin mengecek ketersediaan stok di gudang tiap-tiap distributor.
Enggartiasto pun meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir menyimpan dan menampung beras yang dijual petani dalam jumlah besar. Asalkan harga beras tidak fluktuatif. "Kalau kondisi supply (pasokan, Red) di lapangan kosong, di pasar beras tidak ada stok, tapi di gudang numpuk, itu baru namanya menimbun," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, polemik beras yang belakangan menjadi bahan perbincangan memang berpengaruh terhadap stok beras di Pasar Induk Cipinang.
Penyebabnya, informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan HET beras di konsumen Rp 9 ribu per kg secara kaku. Jika menjual lebih dari harga itu, bisa dinilai melanggar aturan. "Itu (jenis, Red) berasnya seperti apa? Harus jelas dulu," ucap dia saat dihubungi tadi malam.
Dia menuturkan, penyuplai beras untuk pedagang di Pasar Induk Cipinang resah lantaran khawatir harga komoditas itu dipukul rata Rp 9 ribu per kg.
"Sedangkan beras itu kan macam-macam. Bagaimana beras yang kualitasnya memang di atas Rp 9 ribu per kilogram?" katanya. "Apakah nanti dibilangnya melanggar peraturan dan dihukum?" tanyanya.
Menurut Arief, kepastian soal informasi itu membuat penyuplai dari daerah lebih berhati-hati. "Mereka ragu kirim," ujarnya.
Karena itu, dia bersama pedagang dan asosiasi di Pasar Induk Cipinang mengapresiasi langkah Kemendag untuk menganulir peraturan yang kurang sosialisasi tersebut.
http://www.jawapos.com/read/2017/07/29/147403/pasca-penggerebekan-pt-ibu-pelaku-usaha-beras-takut-dikriminalisasi
Aturannya harus jelas
Kekhawatiran kriminalisasi kepada pelaku usaha itu berdampak anjloknya pasokan beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, dari biasanya 3.000 ton menjadi hanya 1.800 ton per hari.
Atas kondisi tersebut, pemerintah buru-buru bertindak. Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan, berdasar masukan dari para pelaku usaha, pemerintah akan mendiskusikan lagi besaran harga acuan sebelum diberlakukan.
Selama pembahasan berlangsung, kami minta para petani, pengepul, dan supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal," tutur dia kemarin (28/7).
Enggartiasto menyebutkan, pihaknya segera duduk bersama dengan Persatuan Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Tjipinang Jaya selaku BUMD Pemprov DKI di bidang beras, Kementerian Pertanian, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menentukan harga acuan yang dinilai pas. Pembahasan itu akan dititikberatkan pada tiga komponen. Yaitu jenis, kualitas, dan harga beras. "Orientasinya fokus pada kepentingan konsumen, petani, dan pedagang," terang dia.
Dengan dianulirnya Permendag 47/2017, yang berlaku adalah peraturan lama atau Permendag 27/2017. Dalam peraturan itu, harga acuan beras di konsumen dipatok Rp 9.500 per kg dan berlaku sejak Mei 2017.
Selain beras, harga acuan juga ditetapkan untuk komoditas pangan seperti gula, jagung, kedelai, daging ayam, daging sapi, dan telur ayam. "Jadi, tolong jangan ada kekhawatiran. Lakukan perdagangan dengan normal seperti biasa. Tidak perlu gelisah," ujar Enggartiasto.
Selain akan melakukan pembahasan lebih lanjut, Kemendag bersama tim yang dibentuk dari gabungan Satgas Pangan, KPPU, PT Food Station Tjipinang, dan Perpadi bakal rutin mengecek ketersediaan stok di gudang tiap-tiap distributor.
Enggartiasto pun meminta pelaku usaha untuk tidak khawatir menyimpan dan menampung beras yang dijual petani dalam jumlah besar. Asalkan harga beras tidak fluktuatif. "Kalau kondisi supply (pasokan, Red) di lapangan kosong, di pasar beras tidak ada stok, tapi di gudang numpuk, itu baru namanya menimbun," jelasnya.
Sementara itu, Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi menjelaskan, polemik beras yang belakangan menjadi bahan perbincangan memang berpengaruh terhadap stok beras di Pasar Induk Cipinang.
Penyebabnya, informasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha menyebutkan bahwa pemerintah menerapkan HET beras di konsumen Rp 9 ribu per kg secara kaku. Jika menjual lebih dari harga itu, bisa dinilai melanggar aturan. "Itu (jenis, Red) berasnya seperti apa? Harus jelas dulu," ucap dia saat dihubungi tadi malam.
Dia menuturkan, penyuplai beras untuk pedagang di Pasar Induk Cipinang resah lantaran khawatir harga komoditas itu dipukul rata Rp 9 ribu per kg.
"Sedangkan beras itu kan macam-macam. Bagaimana beras yang kualitasnya memang di atas Rp 9 ribu per kilogram?" katanya. "Apakah nanti dibilangnya melanggar peraturan dan dihukum?" tanyanya.
Menurut Arief, kepastian soal informasi itu membuat penyuplai dari daerah lebih berhati-hati. "Mereka ragu kirim," ujarnya.
Karena itu, dia bersama pedagang dan asosiasi di Pasar Induk Cipinang mengapresiasi langkah Kemendag untuk menganulir peraturan yang kurang sosialisasi tersebut.
http://www.jawapos.com/read/2017/07/29/147403/pasca-penggerebekan-pt-ibu-pelaku-usaha-beras-takut-dikriminalisasi
Aturannya harus jelas
0
11.1K
40
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan