- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Akhirnya Batalkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras


TS
otak.user
Pemerintah Akhirnya Batalkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Enggatiasto Lukita mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 47 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi pembelian di petani dan penjualan di konsumen tak jadi diberlakukan.
Menteri Enggar sudah meneken peraturan itu, namun belum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM, dan tak akan diundangkan. "Soal harga eceran tertinggi yang dalam Permendag 47 belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Enggartiasto Lukita saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Mei 2017.
Enggar mengimbau kepada para petani, supplier, dan pedagang, agar tetap melakukan transaksi penjualan seperti normal saja. Pelaku pasar tidak perlu khawatir karena peraturan yang lama, yakni Permendag Nomor 27 Tahun 2017, masih berlaku.
Permendag Nomor 47 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2017. Di dalam Permendag 47 ada penyisipan pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.
Adapun di dalam Permendag 27, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47 Tahun 2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.
Simak Pula: Aturan HET Keluar, Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Anjlok
Enggar menambahkan pihaknya akan segera membahas mengenai permasalahan sektor perberasan dengan para pelaku pasar. "Kami akan bahas jenis beras, harga, dan sebagainya, dan berlandaskan standar nasional Indonesia (produk beras)."
Menteri Enggar mengadakan pertemuan tertutup di kantor PT Food Station Tjipinang Jaya bersama dengan para pelaku usaha beras. Turut hadir pula perwakilan dari Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi).
Ketua Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang Zulkifli mengatakan pihaknya merasa resah dan gelisah akibat adanya Permendag 47 Tahun 2017 soal HET. Namun ia kemudian lega setelah pemerintah memastikan regulasi itu tidak jadi diberlakukan.
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/28/090895247/pemerintah-akhirnya-batalkan-aturan-harga-eceran-tertinggi-beras
Negeri coba2
Menteri Enggar sudah meneken peraturan itu, namun belum diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM, dan tak akan diundangkan. "Soal harga eceran tertinggi yang dalam Permendag 47 belum diundangkan sehingga tidak diberlakukan," kata Enggartiasto Lukita saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 28 Mei 2017.
Enggar mengimbau kepada para petani, supplier, dan pedagang, agar tetap melakukan transaksi penjualan seperti normal saja. Pelaku pasar tidak perlu khawatir karena peraturan yang lama, yakni Permendag Nomor 27 Tahun 2017, masih berlaku.
Permendag Nomor 47 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2017. Di dalam Permendag 47 ada penyisipan pasal 5a yang mengatur harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen, juga berfungsi sebagai harga eceran tertinggi, dan beras yang dimaksud adalah beras medium dan premium.
Adapun di dalam Permendag 27, harga acuan penjualan beras di tingkat konsumen adalah Rp 9.500 per kilogram. Sedangkan di Permendag 47 Tahun 2017 yang tak jadi diberlakukan adalah Rp 9.000 per kilogram.
Simak Pula: Aturan HET Keluar, Pasokan Beras di Pasar Induk Cipinang Anjlok
Enggar menambahkan pihaknya akan segera membahas mengenai permasalahan sektor perberasan dengan para pelaku pasar. "Kami akan bahas jenis beras, harga, dan sebagainya, dan berlandaskan standar nasional Indonesia (produk beras)."
Menteri Enggar mengadakan pertemuan tertutup di kantor PT Food Station Tjipinang Jaya bersama dengan para pelaku usaha beras. Turut hadir pula perwakilan dari Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang dan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi).
Ketua Koperasi Beras Pasar Induk Cipinang Zulkifli mengatakan pihaknya merasa resah dan gelisah akibat adanya Permendag 47 Tahun 2017 soal HET. Namun ia kemudian lega setelah pemerintah memastikan regulasi itu tidak jadi diberlakukan.
https://m.tempo.co/read/news/2017/07/28/090895247/pemerintah-akhirnya-batalkan-aturan-harga-eceran-tertinggi-beras
Negeri coba2

0
4.2K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan