- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI: Penggunaan Dana Haji di luar Urusan Haji, Tidak Halal


TS
otak.user
MUI: Penggunaan Dana Haji di luar Urusan Haji, Tidak Halal
Adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menginvestasikan dana haji dinilai tidak tepat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, penggunaan dana haji untuk kepentingan di luar keperluan haji sebagai hal yang tidak halal.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji.
Karena itu, lanjut Ikhsan, jika dana haji digunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan tersebut melanggar hak umat yang telah mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.
“Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” katanya seperti dikutip Republika, Kamis (27/7).
Ikhsan juga menjelaskan alasan kenapa pemerintah harus meminta izin umat terkait penggunaan dana haji tersebut. Sebab, menurut dia, pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain.
“Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apalagi BPKH (Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji) maka hukumnya tidak halal,” tegas dia.
Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan, dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji terdapat pada fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
“Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji,” jelasnya.
Nantinya, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana haji tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab.
“Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan.” ujarnya.
Seperti diketahui, instruksi Presiden Jokowi untuk menginvestasikan dana haji untuk mendanai proyek infrastruktur disampaikan saat melantik Anggota BPKH Anggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7) kemarin. (*/ls)
http://www.swaS E N S O R2017/07/27/mui-penggunaan-dana-haji-di-luar-urusan-haji-tidak-halal/
Harga BBM TDL LPG pada naik......SUDAH
Subsidi rakyat pada dihapus....SUDAH
Rakyat diuber2 pajak, dinaikkan......SUDAH
Hutang kok malah makin....MEROKET
Dana Haji.....Nah iniii belum..tp kan yg setor utk kepentingan akad haji tp ahhh pokoknya...UANG ADA
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, dana haji merupakan uang milik umat yang disimpan di Bank pemerintah yang telah ditunjuk Kementerian Agama dengan ijab dana setoran haji.
Karena itu, lanjut Ikhsan, jika dana haji digunakan untuk keperluan di luar Urusan Penyelenggaraan Haji, hal itu menjadi tidak halal alias kebijakan tersebut melanggar hak umat yang telah mengamanahkan dana haji tersebut lewat bank.
“Pemerintah wajib hukumnya memperoleh izin dan persetujuan dari semua pemilik dana haji,” katanya seperti dikutip Republika, Kamis (27/7).
Ikhsan juga menjelaskan alasan kenapa pemerintah harus meminta izin umat terkait penggunaan dana haji tersebut. Sebab, menurut dia, pemerintah tidak memiliki dasar pijakan untuk menggunakan dana haji untuk kepentingan lain.
“Tanpa persetujuan umat pemilik dana haji tersebut, apalagi BPKH (Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji) maka hukumnya tidak halal,” tegas dia.
Lebih lanjut, Ikhsan menegaskan, dasar hukum pemerintah tidak boleh menggunakan dana haji terdapat pada fiduciary yang terkodifikasi di UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
“Jadi saat umat Islam yang akan berhaji menyetor dana tersebut di bank yang ditunjuk sudah sangat jelas tertera beritanya untuk setoran dana haji,” jelasnya.
Nantinya, kata Ikhsan, jika terjadi sesuatu terhadap dana haji tersebut maka pihak perbankan wajib bertanggung jawab.
“Karena bank harus menjalankan prinsip prudensial sesuai UU Perbankan.” ujarnya.
Seperti diketahui, instruksi Presiden Jokowi untuk menginvestasikan dana haji untuk mendanai proyek infrastruktur disampaikan saat melantik Anggota BPKH Anggito Abimanyu, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7) kemarin. (*/ls)
http://www.swaS E N S O R2017/07/27/mui-penggunaan-dana-haji-di-luar-urusan-haji-tidak-halal/
Harga BBM TDL LPG pada naik......SUDAH
Subsidi rakyat pada dihapus....SUDAH
Rakyat diuber2 pajak, dinaikkan......SUDAH
Hutang kok malah makin....MEROKET
Dana Haji.....Nah iniii belum..tp kan yg setor utk kepentingan akad haji tp ahhh pokoknya...UANG ADA

Diubah oleh otak.user 28-07-2017 15:16
0
6.6K
58


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan