Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman meminta pihak terkait tidak menjadikan keberhasilan Satuan Tugas atau Satgas Pangan sebagai ajang pencitraan. Komisioner Ombudsman, Alamsyah Siregar, mengatakan tujuan utama Satgas Pangan ialah membenahi tata niaga.
"Imbauan saja, jangan sekadar menunjukkan keberhasilan dan diolah sedemikian rupa dengan informasi bombastis," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis, 27 Juli 2017. Ia prihatin bila kerja keras Satgas Pangan hanya untuk menunjukkan keberhasilan.
Belajar dari kasus dugaan manipulasi beras merek beras Maknyuss oleh PT Indo Beras Unggul, semestinya upaya perbaikan tata niaga yang disoroti. "Jadi malah berbelok isunya," ucap Alamsyah. Padahal aparat kepolisian sudah bekerja keras mengungkap persoalan di komoditas beras. "Ini bukan hanya PT IBU."
Seusai penggerebekan yang dilakukan kepolisian di gudang PT IBU, muncul polemik ihwal status beras yang dijual perusahaan itu. Kementerian Pertanian mengklaim ada beras hasil subsidi yang dibeli perusahaan. Namun hal itu dibantah Kementerian Sosial.
Tidak hanya itu, PT IBU disebut-sebut mendapatkan keuntungan yang besar dari penjualan beras premium. Padahal di tingkat petani harga gabah yang dibeli tidak tinggi. Besaran keuntungannya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan Satgas Pangan sudah bekerja jauh-jauh hari. Dari berbagai laporan yang diterima Satgas Pangan, persoalan di sektor beras banyak mendapat perhatian. "Ada banyak masalah di beras dengan berbagai modus," katanya.
Pada kasus yang terjadi pada PT IBU, ucap Ari, penyidik menduga ada ketidaksesuaian antara kandungan beras dan yang tertulis pada kemasan. Satgas Pangan langsung mencari tahu dengan menguji beras di laboratorium. "Hasil laboratorium beda (kemasan dengan isi)."
Meski demikian, proses penyidikan hingga kini masih terus berjalan. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus PT IBU. Saat ini penyidik menggunakan Pasal 383 KUHP dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
https://m.tempo.co/read/news/2017/07...ang-pencitraan
Memalukan, sesama badan pemerintah saja sudah menganggap kasus beras itu cuma ajang pencitraan belaka 