Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Hukuman bagi para pemetik Edelweiss
Hukuman bagi para pemetik Edelweiss
Bunga Edelweiss di gunung Merapi, Jawa Tengah.
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya foto-foto lima remaja yang berpose dengan beberapa ikat bunga Edelweiss di puncak Gunung Rinjani, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Sebagian foto menunjukkan dua pasang remaja menggunakan bunga Edelweiss untuk berpose romantis. Sementara pada foto yang lain, kelimanya berswafoto sambil tetap menggenggam Edelweiss dan menjadikan Rinjani sebagai latar.

Belakangan diketahui bahwa foto-foto itu disebar oleh akun Facebook, Virzha SaNy, di grup Rinjani Trekking. "Edelweis dilarang untuk dipetik. Tapi dicabut sampai akar. Kayak kita brooooohhhhh," tulisnya sambil melampirkan sejumlah foto.

Tak pelak foto-foto tersebut pun memicu emosi warganet dan para pecinta alam. Maklum Edelweiss di Indonesia merupakan tumbuhan endemik zona alpina/montana. Artinya bunga khas dataran tinggi ini merupakan jenis yang hanya ada di Indonesia.

Menurut informasi yang didapat detikTravel dari Forum Komunikasi Rinjani Bagus, Jumat (21/7/2017), kelima remaja pendaki tersebut langsung dilarang mendaki Gunung Rinjani lagi dari jalur mana pun.

"Pelarangan melakukan pendakian bagi yang bersangkutan itu berlaku atau berhenti sampai ada proses lebih lanjut. Kami masih mencari identitas yang bersangkutan untuk diberikan sanksi secara tegas," kata Agus Budi, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Mataram, Sabtu (22/7/2017).

Pelarangan juga tercantum dalam surat edaran yang ditempel di Basecamp Sembalun, Lombok Timur, dengan memasang foto lima remaja yang kini viral disebut sebagai "pendaki ndeso". Dalam surat tersebut juga tercantum undang-undang yang mengatur soal hukum yang berlaku.
A post shared by OPINI.id (@opiniid) on Jul 26, 2017 at 2:09am PDT

Koordinator Perlindungan dan Pengamanan Hutan TNGR, Daniel A. Rosang, yang dikonfirmasi oleh Suara NTB membenarkan pelarangan tersebut. Alasannya, lima oknum tersebut telah melanggar kode etik pecinta alam dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa yang melakukan akan dikenai pidana hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta."

Selain UU 5 Tahun 1990, memetik bunga Edelweis juga melanggar UU 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun menurut kabar terbaru yang dilansir Kumparan, Agus Budi ingin menyadarkan kelima pendaki dengan cara yang lebih baik. Mereka akan dijadikan duta Edelweiss.

Agus mengatakan lima remaja tersebut memang bersalah karena memetik Edelweis di kawasan TNGR. Ada hukuman yang menanti mereka mulai dari denda hingga pidana, tapi Agus memilih merangkul lima orang muda itu dan memberi pemahaman.

"Buat saya (pidana) itu jalan terakhir. Jadi yang lebih penting dari pidana itu adalah pemahaman dari yang sebelumnya tidak peduli jadi peduli. Merupakan prestasi bila bisa membuat orang yang awalnya tidak peduli konservasi akhirnya menjadi peduli," tuturnya.

Untuk diketahui, nama resmi Edelweis ialah Anaphalis javanica yang juga dikenal secara populer sebagai Edelweiss Jawa. Jenis ini berbeda dengan Edelweiss kerabatnya di Eropa, Leontopodium alpinum.

Kedua jenis Edelweiss ini masih berasal dari keluarga Asteraceae. Edelweiss Eropa yang tumbuh di dataran tinggi Alpen memiliki bunga yang lebih besar dan tidak berumpun.

Di Indonesia, tanaman yang banyak tumbuh di Gunung Rinjani, Merapi, Gunung Gede dan Bromo ini bisa mencapai ketinggian 8 meter dan dapat memiliki batang sebesar kaki manusia dewasa walaupun umumnya tidak melebihi 1 meter. Bunga ini sekarang juga masuk kategori langka.

Uniknya, bunga Edelweis sering disebut sebagai bunga abadi. Ini sebabnya sejumlah orang tergoda untuk memilikinya dan memberikannya kepada orang terkasih.
Hukuman bagi para pemetik Edelweiss


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...etik-edelweiss

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Hukuman bagi para pemetik Edelweiss Donald Trump ingkar janji pada kalangan LGBT

- Hukuman bagi para pemetik Edelweiss Prabowo-SBY bersatu menolak UU Pemilu

- Hukuman bagi para pemetik Edelweiss Indonesia ingin perkecil risiko proyek kereta cepat

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan