Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tereariyaniAvatar border
TS
tereariyani
KPK Geram Yasonna Izinkan Muchtar Effendi Hadiri Rapat Pansus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mengizinkan terpidana kasus pemberian keterangan palsu, Muchtar Effendi, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

"Apa dasar kemudian Menkumham mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus? Saya kira itu ditanyakan kepada pihak Kemenkumham apa dasarnya, dan kenapa itu dilakukan, dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7).

Muchtar yang berstatus sebagai warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tengah menjalani masa hukuman lima tahun penjara.

Selain telah menjalani masa hukuman atas kasus keterangan palsu, Muchtar juga berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Muchtar ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2017 lalu.

Kata Febri, meskipun Kementerian Hukum dan HAM memiliki kewenangan terhadap Muchtar, seharusnya tetap berkoordinasi dengan KPK. Terlebih, KPK masih mengusut kasus hukum Muchtar.

Febri mengingatkan, koordinasi antar intansi yang berkaitan dengan seseorang yang tengah diproses hukum penting dilakukan mengingat Presiden Joko Widodo dan jajarannya berkomitmen memberantas korupsi.

"Nah itu seharusnya diperlihatkan dari koordinasi yang intens dengan institusi penega‎k hukum apalagi terkait dengan penanganan perkara yang masih berjalan," ujarnya.

Hormati Proses Pengadilan
KPK juga mengingatkan anggota Pansus Angket KPK agar menghormati proses hukum kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah.

Febri meminta Pansus Angket KPK tidak mempersoalkan dugaan kerugian negara dalam proyek e-KTP sebesar Rp2,3 triliun, yang sudah dinyatakan ada oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Kami harap semua pihak hargai proses peradilan, putusan ada (kerugian negara). Jangan sampai ada tindakan yang dapat melecehkan peradilan," kata Febri.
Lihat juga:Gerindra Keluar, Pansus Angket KPK Diklaim Tetap Kuorum
Selain itu, Febri juga meminta semua pihak untuk menahan diri, dan mengikuti proses hukum kasus e-KTP yang masih berjalan di lembaga antirasuah.

Dia berharap tak ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi jalannya kasus proyek senilai Rp5,9 triliun.

"Kasus e-KTP berjalan penyidikan ada tiga diproses penyidikan, dua terdakwa telah divonis bersalah. Hormati hargai proses peradilan, jangan gunakan kekuasaan lain yang beresiko," kata dia.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...-rapat-pansus/

revolusi mental lah biasa itu emoticon-Wakaka
Diubah oleh tereariyani 27-07-2017 21:54
0
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan