Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fulbrightAvatar border
TS
fulbright
Aneh, Terpidana Korupsi Ini Malah Senang Novel Disiram Air Keras
JawaPos.com - Muchtar Effendy, terpidana kasus pemberian keterangan palsu dan menghambat proses penyidikan dalam persidangan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, bersyukur Penyidik KPK Novel Baswedan terkena musibah. Katanya, itu bukti bahwa setiap perlakuan buruk akan mendapat ganjarannya.

"Tapi ahamdulilah Allah berbaik hati, dua minggu kemudian beliau disiram oleh orang. Saya pikir mungkin karena azab Allah juga karena mengancam, terlalu mendzalimi orang. Maka saya yakin Allah mengatakan dalam surat Annisa ayat 79 bahwa musibah yang kau alami adalah ulah dari tanganmu sendiri. Kita tidak bisa pungkiri ini kehendak Allah," ucap Muchtar di Pansus Angket KPK, Selasa (25/7).

Pada saat itu, Novel mengancam kalau tidak mau bekerjasama, tidak mau mengikuti arahannya, dirinya akan dipenjarakan selama 20 tahun, dengan empat pasal.

Muchtar pun diancam akan memiskinkan seperti halnya Jenderal Djoko Susilo yang tersandang kasus pengadaan simulator SIM. Bahkan, lanjutnya, Novel mengatakan bahwa jangankan jenderal polisi, presiden pun bisa dia tangkap.

"Demi Allah demi rasulullah ini pak. Istri saya saksinya. Jangankan jenderal polisi, presiden akan saya tangkap kalau berbuat salah," tuturnya dengan mengangkat tangan kanan.

Ancaman Novel itu pun akhirnya terbukti lantaran dirinya divonis penjara selama lima tahun dengan empat pasal. Dua pasal pertama dijatuhkan pada 21 Juli 2014. Yakni pasal menghalangi dan pasal memberikan keterangan palsu.

"Setelah Akil Mochtar diputus April 2014. Juli saya ditetapkan tersangka dengan dua pasal itu," sebutnya.

Namun yang membuat aneh Muchtar, setelah tiga tahun ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan perkara yang sama. Yakni perkara suap Akil Mochtar dengan saksi yang sama pula.

Dia mendengar, hanya tanggal di berita acara perkara (BAP) saja yang diubah. Menurutnya, jika mau menetapkan tersangka dengan perkara dan BAP yang sama, harusnya dilakukan sekaligus pada tiga tahun lalu.

"Ini teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara selama 20 tahun. Harusnya kemarin saya pulang sama Pak Andi (Andi Malarangeng)," tegasnya.

Namun alih-alih lepas dari penjara, kata Muchtar, Novel langsung mengirimkan surat ke Lapas yang menyatakan dirinya masih ada perkara lain. Dua minggu setelah itu, KPK pun menyampaikan ke awak media, dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dengan Pasal 12 C yang berbunyi hakim menerima hadiah atau janji.

Namun hingga tiga bulan berlalu atau sampai pada hari ini, dirinya belum menerima surat penetapan tersangka itu dari KPK. "Hari ini saya tantang KPK, tolong hantarkan surat penetapan tersangka saya. Jangan kedzoliman terus yang diomongkan ke media," pungkasnya.

http://www.jawapos.com/read/2017/07/...iram-air-keras

Tetap semangat Bro Novel, semoga lekas sembuh 😊
0
9.3K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan