- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lihat Nih, Senyum Edi Dogol Sampai Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala


TS
kangeeeeen
Lihat Nih, Senyum Edi Dogol Sampai Bikin Polisi Geleng-Geleng Kepala
Quote:

Jpnn.com, BATUBARA - Polisi menangkap Edi Sukamto alias Edi Dogol, 47, lantaran terlibat kasus judi dadu kopyok.
Dia juga digelandang beserta barang bukti berupa dadu dan lain sebagainya.
Namun, tingkah Edi Dogol benar-benar bikin pihak kepolisian geleng-geleng kepala.
Pasalnya, saat digelandang ke kantor polisi bukannya sedih, dia malah tersenyum lepas.
Informasi diperoleh, penangkapan Edi yang merupakan warga Dusun IV, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara ini saat petugas unit Polsek Limapuluh melihat Edi membuka perjudian jenis dadu kopyok, pada Minggu malam (23/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB.
Atas aktifitasnya itu, Edi Dogol terpaksa nginap disel Polisi.
Kapolsek Limapuluh AKP Zulfikar didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahidin mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Lokasi tempat pesta perkimpoian di rumah warga bernama Anto Blondong, di Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Limapuluh, Batubara sedang ada perjudian jenis dadu kopyok.
Mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan lidik turun ke lapangan dan ternyata benar tersangka sedang asik mengguncang dadu tanpa melihat kedatangan petugas.
"Nggak ada perlawanan. Sehingga tersangka bersama barang bukti, 1 buah piring kecil warna putih alas mata dadu, satu buah mangkok warna hitam petutup mata dadu, satu buah plastik beberan dadu."
"Sembilan buah mata dadu kecil, lima buah lilin dan uang tunai Rp61.000 ribu, dapat diboyong ke Mapolsek Limapuluh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Wahidin seperti dilansir Metro Asahan (Jawa Pos Group) hari ini.
Selain bandarnya, personil juga membawa seorang pemasang di bawah umur berinisial AR (13) dari lokasi.
Namun menurut Wahidin anak di bawah umur tersebut tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya. "Kasus perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian sesuai intruksi Kapoldasu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," tambahnya. (wan/syaf)
http://m.jpnn.com/news/lihat-nih-sen...-geleng-kepala
Banci kamera sekali

Diubah oleh kangeeeeen 26-07-2017 22:50
0
13.4K
Kutip
86
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan