- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ternyata, Menkumham yang Izinkan Napi KPK Hadir di Rapat Pansus


TS
victimofgip.66
Ternyata, Menkumham yang Izinkan Napi KPK Hadir di Rapat Pansus
RMOL. Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manufer untuk menelisik proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah memanggil mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis untuk dimintai keterangan, giliran Muchtar Effendi yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan pasalnya, Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menjelaskan kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin.
Menurut Dedi, izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar.
"Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).
Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK.
Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.
Dia juga mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.
Secara terbuka Muchtar menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum. Ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam, mulai dari ingin ditembak hingga akan dihukum maksimal. Namun demikian ancaman tersebut tidak terwujud.
"Saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," ujar Muchtar di depan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, Selasa (25/7). [sam]
Setelah memanggil mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis untuk dimintai keterangan, giliran Muchtar Effendi yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan pasalnya, Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menjelaskan kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin.
Menurut Dedi, izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar.
"Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).
Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK.
Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.
Dia juga mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.
Secara terbuka Muchtar menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum. Ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam, mulai dari ingin ditembak hingga akan dihukum maksimal. Namun demikian ancaman tersebut tidak terwujud.
"Saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," ujar Muchtar di depan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, Selasa (25/7). [sam]
http://hukum.rmol.co/read/2017/07/25...-Rapat-Pansus-
Hebat sekali upaya para Sengkuni mau melemahkan KPK. Mulai dari eksekutif dan legislatif bekerjasama untuk menjatuhkan citra KPK di depan publik.
Ckckcck
0
3.1K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan