Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atandiAvatar border
TS
atandi
Kasus Beras PT IBU, Kapolri Sebut Tidak Usah Berpolemik karena Ada Jalur Hukum
Kasus Beras PT IBU, Kapolri Sebut Tidak Usah Berpolemik karena Ada Jalur HukumJAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera (PT TPS) dan dua anak perusahaannya PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dan PT SAKTI. Beberapa waktu lalu, Satgas Pangan menyita 1.161 ton beras milik PT IBU saat melakukan penggerebekan di pabrik PT IBU, Bekasi pada Kamis 19 Juli 2017.

"Saat kami sidak ke sana (pabrik PT IBU) berdasarkan hasil penyelidikan satu bulan. Makanya kami melakukan langkah-langkah pemeriksaan," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017).

Berdasarkan perhitungan dari Kementrian Pertanian lanjut Tito komoditas beras merupakan komoditas yang peredaran uangnya paling besar dibandingkan sembako lainnya. Nilainya mencapai Rp488 triliun.


Ini angkanya besar hampir seperempat APBN kita. Kami ingin petani padi diuntungkan, pedagang diuntungkan tapi juga tidak memberatkan konsumen dengan mendapatkan harga yang relatif terjangkau," katanya.

Oleh karena itu untuk mewujudkan semua itu kata Tito semua pelaku pasar harus mengikuti aturan yang berlaku. Tidak boleh ada kecurangan hingga memonopoli pasar dalam melakukan usaha. "Jadi tidak boleh menipu konsumen tidak boleh memonopoli. Jadi berangkat dari itu satgas pangan melakukan penyelidikan (untuk komoditas beras)," ujarnya.

Dalam melakukan penyelidikan lanjut Tito yang disasar paling awal adalah pelaku usaha besar. Sebab dampak paling besar itu datang jika pelaku usaha besar ini bertindak curang. "Dari sanalah kami menemukan dugaan pelanggaran (oleh PT TPS dan anak perusahaannya)," katanya.

PT TPS dan anak perusahaannya diketahui membeli harga gabah dari petani yang tidak sesuai dengan Peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 47/N-DAG/ PER/7/2017 tentang acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Harga gabah kering panen dibeli kepada petani Rp4.600 padahal harga ketetapan pemerintah Rp3.700. Bahkan berdasarkan fakta di lapangan beras produk PT IBU dan PT SAKTI dijual dengan harga yang relatif mahal di tingkat konsumen.

Berdasarkan data dan fakta di lapangan, beras produk PT IBU dan PT. SAKTI dijual ditingkat konsumen dengan harga yaitu merek Ayam Jago Rp102.000/5 Kg = Rp 20.400/Kg; merek Maknyuss Rp 68.500/5 Kg = Rp13.700/Kg; merek Jatisari Rp 65.900/5Kg =Rp 13.180/Kg; merek Rumah Adat Rp 101.500/5 Kg = Rp 20.300/Kg; merek Desa Cianjur Rp101.500/5Kg = Rp 20.300/Kg.

Selain itu perusahaan yang memiliki produk merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago ini diduga membohongi publik dengan mencantumkan nilai gizi yang tidak sesuai dengan kemasannya. Berdasarkan hasil laboratorium, beras produksi PT IBU merk Ayam Jago mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,73% saja. Kadar karbohidrat tercantum 25% padahal lebih besar yaitu 81,45%. Lalu kadar lemak tercantum 6% padahal lebih kecil yaitu hanya 0,38% saja.

Sementara untuk beras merk Maknyuss, dalam kemasannya juga mencantumkan kadar protein sebesar 14% padahal lebih kecil yaitu hanya 7,72% saja. Kadar karbohidrat sebesar 27% padahal lebih besar yaitu 81,47%. Lalu kadar lemak tercantum 0% padahal lebih besar yaitu 0,44%.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini mengimbau kepada semua pihak agar tidak berpolemik. Jika merasa keberatan sebaiknya tempuh dengan mekanisme jalur hukum. "Jadi kalau mau klarifikasi karena ini perusahaan terbuka silakan juga tidak apa-apa. Bagi kami klarifikasi adalah hak. Kami juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Tapi pemeriksaan dalam kasus ini akan berjalan terus kalau terbukti tidak bersalah kita juga akan sampaikan kepada publik," katanya.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana persaingan curang sebagaimana termaktub dalam pasal 382 BIS KUHP. Serta melanggar ketetapan pemerintah melalui Permendag No. 27/M-DAG/PER/2017. Dimana untuk harga acuan pembelian dipetani, gabah kering panen Rp3.700/Kg, Gabah Kering Giling Rp4.600/kg, dan Beras Rp7.300/Kg sedangkan harga acuan penjualan di konsumen untuk beras sebesar Rp9.500/Kg. (Dara Purnama)

(ran)

Sumber =
http://news.okezone.com/read/2017/07/25/337/1743883/kasus-beras-pt-ibu-kapolri-sebut-tidak-usah-berpolemik-karena-ada-jalur-hukum?utm_source=news_bt
0
7.7K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan