Kaskus

News

banyakmikirAvatar border
TS
banyakmikir
Meski Tak Disengaja, Oknum TNI Pembakar Alkitab Terancam 5 Tahun Penjara
JawaPos.com - Persidangan kasus pembakaran Alkitab yang terjadi di bak sampah belakang rumah dinas Kasrem 172//PWY di Padang Bulan pada 25 Mei 2017 lalu, dengan terdakwa Serda BAK, mulai digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Senin (24/7).

Sidang perdana kemarin digelar dengan pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Oditur Letkol Laut Ridho Sihombing SH,MH dan Mayor Chk. Jem CH Manibuy SH.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk. James F Vanderslot SH, MH, dengan anggota Hakim I Letkol Chk Dwi Yudo Utomo SH dan Hakim II, Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo SH. Sementara terdakwa Serda BAK hadir dengan didampingi tiga penasehat hukum, yakni Mayor Chk Andreas Wow Ledo SH, Kapten Chk JH Silaen SH dan Lettu Chk Doni Wiebyanto, mengaku tidak ada niat untuk membakar Alkitab tersebut.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Letkol Laut, Ridho Sihombing SH,MH, terdakwa Serda BAK didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP, yang bunyinya Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, di poin A yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; dan poin
B dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Setelah pembacaan dakwaan dari oditur, langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan oleh Oditur maupun dari penasehat hukum. Dari 19 saksi yang dipanggil, hanya satu saksi yang tidak hadir. Semua saksi diperiska secara bergiliran dalam sidang yang berlangsung secara marathon ini.

Pendeta Dani Mita dari Gereja GKI Sion yang diperiksa sebagai saksi pertama mengungkapkan, dirinya pertama kali mengetahui informasi adanya dugaan pembakaran alkitab di asrama Kasrem tersebut dari salah satu mahasiswa di Asrama Mahasiswa Waropen, yang lokasinya berada persis di belakang kediaman Kasrem 172/PWY tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, dirinya mengaku sehabis ibadah bersama beberapa rekannya langsung mengecek ke lokasi bak sampah tempat dibakarnya Alkitab, dari sebelah kediaman Kasrem. Saat di lokasi itu, memang benar dirinya melihat ada beberapa buku yang terbakar dan beberapa diantaranya adalah Alkitab.

Tidak puas melihat dari sebelah pagar, Pendeta Dani Mita, mengaku meminta izin di pos penjagaan untuk masuk dan melihat lebih dekat apakah benar Alkitab yang terbakar atau bukan. Dari pengamatannya tersebut, Pdt Dani merasa yakin bahwa yang terbakar adalah beberapa Alkitab Perjanjian Baru.

Setelah yakin bahwa yang terbakar adalah Alkitab, ia mengaku sempat meminta kepada rekan-rekannya dan mahasiswa yang berada di sekitar tempat tersebut, untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut di media sosial atau dari orang ke orang.

Ia mengaku sebagai Pendeta sudah memaafkan perbuatan tersebut, namun pihaknya berkeinginan bahwa agar kejadian serupa tidak terulang, maka proses hukum harus tetap berjalan supaya menjadi pelajaran bersama.

Sementara itu, saksi II Simon Awom yang merupakan seorang mahasiswa yang tinggal di Asrama Waropen tersebut mengaku mendapatkan informasi adanya Alkitab yang terbakar dari laporan rekannya. Dirinya memastikan info pembakaran Alkitab tersebut dengan melihat langsung di tempat sampah kediaman Kasrem. Ternyata benar ada beberapa Alkitab dari perjanjian baru yang terbakar.

Bahkan mahasiswa ini juga mengaku sempat mengambil dua alkitab yang hampir hangus terbakar dari tempat sampah yang dibakar tersebut, dan mengaku masih menyimpannya.

Setelah memastikan bahwa yang terbakar atau dibakar tersebut adalah Alkitab, pihaknya di asrama sempat sepakat untuk tidak menyebarluaskan permasalahan tersebut di sosial media dan memutuskan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak gereja agar menuntut pertanggungjawaban secara hukum yang ada.

Dari keterangan beberapa saksi ini, terdakwa Serda BAK tidak membantah satupun keterangan yang disampaikan saksi I dan saksi II. Sementara itu Mayor CHK, Andreas Wow Ledo SH mengatakan bahwa benar adanya Alkitab yang terbakar, namun pihaknya menegaskan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki niat dan tidak mengetahui bahwa di dalam tong sampah tersebut ada Alkitab sehingga terdakwa membakar sampat tersebut.(sad/jpg/JPC)

http://www.jawapos.com/read/2017/07/25/146430/meski-tak-disengaja-oknum-tni-pembakar-alkitab-terancam-5-tahun-penjara

.......
Pangdam memastikan kembali tak ada unsur kesengajaan apalagi Kasrem beragama Katolik dan tidak mungkin membakar kitab suci. "Saya potong langsung lehernya jika dia sengaja. Pangdam langsung yang potong, jangan orang lain jika betul terjadi kesengajaan," tegasnya.

Dia mengatakan, baru dua orang yang dimintai keterangan dan Pangdam meminta masyarakat bijak memanfaatkan medsos. "Berikan kepercayaan kepada kami dan kami jamin diproses sebenar-benarnya. Berpikir, jangan dengan emosi," bebernya.

Wakasad Mayjen TNI Hinsa Siburian menambahkan bahwa ada situasi yang sangat manusiawi. Anggota yang berjaga di kediaman Kasrem membersihkan gudang kemudian membakar barang-barang yang tak digunakan. Namun Hinsa menyampaikan bahwa anggota tersebut tak tahu jika di dalam ada buku yang disebut-sebut sebagai kitab suci.

http://m.jpnn.com/news/pangdam-cenderawasih-saya-potong-lehernya-jika-dia-sengaja

Beda sama bos babik yg sengaja menista agama ya, ini kagak sengaja loh, liat aja diputus salah kagak emoticon-Leh Uga
Bani serbet mana mau belain nih, ayoo mana akting nangis2nyaemoticon-Malu (S)
Diubah oleh banyakmikir 25-07-2017 10:31
0
4.8K
76
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan