Kaskus

News

tindja.widjajaaAvatar border
TS
tindja.widjajaa
Sebut IR46 beras subsidi, Alumni IPB sebut kualitas otak Tito memalukan
Sebut IR46 beras subsidi, Alumni IPB sebut kualitas otak Tito memalukan

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, merasa heran dengan pernyataan Kapolri yang menyebutkan bahwa beras varietas IR 64 adalah beras subsidi. Hal itu dikatakan Said Didu melalui serial kultwit di akun twitter pribadinya, @sadididu, Senin (24/7).

Soal Dugaan Pemalsuan Beras, Begini Klarifikasi PT IBU

"Yang lebih aneh lagi adalah pernyataan bahwa varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan kualitas kecerdasan seorang kapolri," kata Sadi Didu.

Menurut mantan Stafsus Kemen ESDM 2014-2016 ini, subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kelompok tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan. Dalam RDKK tersebut, menurut Said Didu, yang tercantum adalah nama petani dan luasan lahan dan tidak ada jenis tanaman, itu artinya boleh tanam apa saja.




Anton Apriyantono: Dugaan PT IBU Lakukan Manipulasi Beras Subsidi Itu Fitnah Besar

Said Didu menambahkan, atas dasar RDKK tersebut pabrik pupuk kemudian mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah.

Said pula menegaskan, harga beras premium yang dijual oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tidak diatur oleh pemerintah karena mengikuti mekanisme harga pasar. Yang diatur menurutnya adalah beras sejahtera (rastra) atau beras subsidi.

"Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal," terangnya.

Kata Said Didu, rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak.

Pendistribusian rastra dilakukan dengan by name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.

"Jadi adalah tidak benar pernyataan bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan penugasan. Sebaliknya tidak semua beras IR64 di Bulog termasuk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tidak salah tangkap.
" katanya. Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, merasa heran dengan pernyataan pemerintah yang menyebutkan bahwa beras varietas IR 64 adalah beras subsidi. Hal itu dikatakan Said Didu melalui serial kultwit di akun twitter pribadinya, @sadididu, Senin (24/7).

Soal Dugaan Pemalsuan Beras, Begini Klarifikasi PT IBU

"Yang lebih aneh lagi adalah pernyataan bahwa varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan," kata Sadi Didu.

Menurut mantan Stafsus Kemen ESDM 2014-2016 ini, subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) kelompok tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan. Dalam RDKK tersebut, menurut Said Didu, yang tercantum adalah nama petani dan luasan lahan dan tidak ada jenis tanaman, itu artinya boleh tanam apa saja.




Anton Apriyantono: Dugaan PT IBU Lakukan Manipulasi Beras Subsidi Itu Fitnah Besar

Said Didu menambahkan, atas dasar RDKK tersebut pabrik pupuk kemudian mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah.

Said pula menegaskan, harga beras premium yang dijual oleh PT Indo Beras Unggul (PT IBU) tidak diatur oleh pemerintah karena mengikuti mekanisme harga pasar. Yang diatur menurutnya adalah beras sejahtera (rastra) atau beras subsidi.

"Maksud harga beras premium tidak diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal," terangnya.

Kata Said Didu, rastra adalah beras milik pemerintah yang ditugaskan kepada Bulog untuk disampaikan kepada rakyat yang berhak.

Pendistribusian rastra dilakukan dengan by name by address, demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Beras dikategorikan rastra bukan berdasarkan jenis beras, tapi beras yang dibeli Bulog atas penugasan pemerintah.

"Jadi adalah tidak benar pernyataan bahwa beras IR64 adalah beras raskin selama belum dibeli oleh Bulog sesuai dengan penugasan. Sebaliknya tidak semua beras IR64 di Bulog termasuk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tidak salah tangkap.
" katanya.

Ketua Ikatan Alumni IPB 2008-2013 Said Didu kecewa dengan pernyataan pejabat terkait subsidi beras. Belum lama ini pemerintah yakni Kementerian Pertanian menyebut varietas IR64 adalah beras atau gabah penerima subsidi.


"Ini sangat aneh dan memalukan," katanya melalui akun twitter (@saiddidu).

Ia menjelaskan, subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietas melainkan berdasarkan luas lahan. Itu artinya petani dibebaskan mau menanam padi jenis apa saja.

Subsidi pupuk sendiri dihitung berdasarkan RDKK kelompok tani yang disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur hingga Menteri Pertanian. Dalam RDKK tersebut, yang tercantum adalah nama petani dan luasan lahan tanpa adanya jenis tanaman.

Hal tersebut yang menjadi dasar pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing-masing distributor dan pengecer di berbagai daerah. "Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika tdk ada nama anda dalam RDKK," ujar dia.

Sedangkan, guna melindungi konsumen rakyat miskin disiapkan beras subsidi yang dulu diberi nama raskin dan kini pebih dikenal dengan nama beras sejahtera atau rastra. Raskin/rastra inilah yang harga penjualannya diatur.

"Selain Itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar," tambahnya.

Beras non subsidi dikenal dengan nama umum beras kualitas premium yang harganya bebas melalui mekanisme pasar, atau tidak diatur oleh pemerintah. Tujuan tidak ada pengaturan harga beras premium adalah agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yang mahal.

Untuk diketahui, beras premium merupakan beras kualitas tertentu yang memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi lebih baik dibanding beras biasa.

Terkait beras premium, polisi menyebut PT Indo Beras Unggul (IBU) melakukan pelanggaran karena menjual beras dari petani yang menerima subsidi ke konsumen dengan harga beras premium. Menurut Said, jika harga jual komoditas atau produk yang menerima subsidi diatur, maka polisi juga harus mengawasi harga jual gorengan lantaran menggunakan gas subsidi.

Padahal, subsidi terbagi menjadi dua yakni subsidi input dan output. Subsidi input berupa bantuan pemerintah seperti pupuk bagi petani maupun gas bagi pelaku UMK untuk meningkatkan keuntungan mereka.

"Jika prinsip bahwa harga produk yang inputnya ada subsidi diatur, maka siap-siaplah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel. Siap?" katanya.

http://m.jitunews.com/read/62819/ir-64-disebut-beras-subsidi-said-didu-ini-sangat-aneh-dan-memalukan

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/17/07/24/otksxo383-alumni-ipb-ini-kecewa-dengan-pemerintah
Diubah oleh tindja.widjajaa 24-07-2017 21:48
0
5.8K
37
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan